Benar-Benar Simpulan Zaman, Unggah Video Ceramah Simpulan Zaman, Ibu Ini Dipanggil Polisi


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Seorang ibu pekerja wiraswasta, Masayu dipanggil pihak kepolisian alasannya memposting video di Youtube. Menurut kuasa aturan Masayu, Sulistyowati, menyampaikan bahwa Masayu mengupload video bertemakan kiamat melalui chanel ‘Al-Hujjah Channel Islam’.

“Materi investigasi terdiri dari 18 pertanyaan, seputar uploaud video di Youtube melalui Al-Hujjah Channel Islam,” ungkapnya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/12/2017).

Sulistyowati juga mengungkapkan bahwa konten video Masayu tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab, konten Youtube Masayu hanya berisi ceramah simpulan zaman.

“Vidio hanya berupa ceramah Ustdaz Zulkifli yang populer dengan sebutan ustadz simpulan zaman, perihal fitnah duhaima, ialah perihal gejala kiamat,” ungkapnya.

Selain itu, dalam channel Masayu, lebih dari 1000 video telah di upload. Dan Sulistyowati mempertanyakan poin yang dimasalahkan oleh pihak kepolisian.

“Entah point mana yang dianggap dalam point tersebut yang dimaksud, alasannya pertanyaan berdasarkan Tim Penasehat Hukum biasa saja, hanya perihal gejala kiamat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa investigasi dimulai dari pukul 11.00 wib hingga dengan sekitar pukul 15.30 WIB. Bahkan, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada pelapor dalam kasus ini.

Ia juga menyampaikan bahwa Masayu dituntut dengan pasal Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Kiblat

***

VICTOR yang ancam "BUNUH" kapan dipanggil???

NATHAN yang memposting di akun twitternya akan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi politisi Muslim, kapan dipanggil???

MEREKA-MEREKA SUDAH DILAPORKAN BERBULAN-BULAN.

BENAR-BENAR INI "AKHIR ZAMAN".


Share Artikel: