[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Maayarakat Majelis Ulama Indonesia, K.H. Cholil Nafis mendorong semoga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas cakupan delik perzinahan pada KUHP, sehingga ada aturan pidana bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Jadi peru didorong dewan perwakilan rakyat lah yang harus membahas kembali soal perzinahan, soal asusila, soal LGBT. Ini harus ada undang-undangnya yang menjamin bahwa undang-undang Indonesia itu berlandaskan norma agama di antaranya ialah aturan Islam itu,” ujarnya, Selasa (18/12).
LGBT dinilai sangat tidak sesuai dengan anutan agama apapun. Namun, ketika ini kaum ini sudah mulai berani memamerkan perilakunya di depan umum, sehingga banyak generasi muda yang terpengaruh dengan munculnya LGBT ini.
“Bahwa kita mendorong (adanya aturan pidana bagi LGBT) semoga dewan perwakilan rakyat segera membahas hal-hal yang sangat mendasar soal pelanggaran norma ibarat perihal zina itu kan bukan hanya alasannya ialah tidak suka atau pemaksaan tapi alasannya ialah tidak ada perkawinan,” ucapnya.
Baca Juga
- USTADZ ABDUL SOMAD: AYO UMAT BERSATU... HADIRI ISTIGHOSAH KUBRO BANTEN LAWAN OLIGARKI PIK2... SIAPA YANG MATI MEMBELA HARTA MILIKNYA MAKA DIA SYAHID
- DUNIA SEMAKIN TUA DAN SEMAKIN GILA.... Semoga Islam tidak pernah dijauhkan dari Negeri ini
- Pasangan Gay (Aktivis LGBTQ) ini divonis pengadilan AS hukuman 100 tahun penjara
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan kitab undang-undang hukum pidana dewan perwakilan rakyat RI Arsul Sani juga memberikan bahwa ke depan tidak tertutup kemungkinan akan ada aturan pidana bagi kaum LBGT. Menurut dia, lebih banyak didominasi fraksi sudah oke semoga ada ekspansi cakupan delik perzinahan pada KUHP.
“Kemungkinannya (ke depan akan ada aturan pidana bagi LGBT) tidak tertutup,” ungkap Arsul pesan singkatnya, Jumat (15/12). [ROL]