Anies Tegaskan Pemprov Dki Berwenang Batalkan Reklamasi!


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa penghapusan proyek reklamasi punya landasan berpengaruh menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dia merujuk pada pasal 103 dan 104 Peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 99 Tahun 1999.

"Di Peraturan Menteri itu dijelaskan wacana mekanisme untuk penghapusan Hak Guna Bangunan (HGB). Kita ingin tegaskan bahwa saat ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk melaksanakan peninjauan ulang," kata Anies saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta, Sabtu malam, 13 Januari 2018, menyerupai dilansir VIVA.co.id.

Gubernur juga menyadari bahwa problem penghapusan reklamasi itu menjadi perhatian masyarakat. Namun ia menggarisbawahi bahwa ia tahu persis aturan yang digunakan, yang selama ini sudah sering digunakan.

Pada final Desember lalu, Anies sudah mengirim surat kepada Kepala BPN untuk membatalkan akta HGB tiga pulau reklamasi. Namun Kepala BPN menolaknya.

Semengtara itu, Guru Besar Hukum Agraria dari UGM Nur Hasan menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat membatalkan hak guna bangunan (HGB) hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

"Ya, penghapusan itu memang dimungkinkan," kata ia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Hasan mengatakan, cara pertama yang dapat dilakukan ialah memberikan kepada pembuat keputusan penerbitan dalam hal ini kepala kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, kata dia, doktrin aturan keputusan tata perjuangan negara itu boleh dicabut oleh pembuatnya.

Kedua, lanjut Hasan, akta HGB boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang menciptakan keputusan itu, dalam konteks ini ialah Menteri ATR/BPN.

Share Artikel: