Duar! Dki-Pengembang Reklamasi Ternyata Teken Kontrak 30 Tahun Di Kurun Djarot!



[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN membatalkan sertifikat hak guna bangunan bangunan (HGB) di pulau reklamasi.

Ternyata Pemerintah DKI Jakarta di masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat telah meneken perjanjian kolaborasi dengan PT Kapuk Naga Indah sebelum HGB terbit.

Dikutip dari TEMPO, naskah perjanjian yang salinannya diperoleh pihak TEMPO tersebut berisi klarifikasi perjanjian kolaborasi itu dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi Pulau D.

“Salah satu dasar penerbitan HGB Pulau D yaitu perjanjian kolaborasi antara pemerintah DKI dan pengembang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, di kantornya beberapa waktu lalu.

Perjanjian wacana pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan lahan itu ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Surya Pranoto Budihardjo, dan Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito pada 11 Agustus 2017.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D pada 24 Agustus 2017. Sertifikat HGB keluar setelah, pada hari yang sama, PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 483,5 miliar.

Perjanjian itu diteken di masa kekuasaan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai Gubernur definitif  DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, pada 16 Juli 2017.

Pelantikan itu  menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki  Tjahaja Purnama atau Ahok, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama.

Perjanjian kolaborasi antara pemerintah DKI dan pengembang berlaku selama 30 tahun dan sanggup diperpanjang selama 20 tahun.

Naskah perjanjian yang salinannya diperoleh TEMPO antara lain menyebutkan bahwa Kapuk Naga Indah berhak menjaminkan HGB di atas HPL Pulau D dan melaksanakan perbuatan aturan lainnya, termasuk melaksanakan sertifikat jual-beli dengan pihak ketiga.

“Pihak kedua wajib membayar pajak, retribusi, dan uang pemasukan kepada pihak pertama (pemerintah DKI) sesuai dengan ketentuan peraturan,” demikian suara salah satu klausul perjanjian itu.

Saefullah enggan mengomentari perjanjian kolaborasi itu. “Tanya Pak Gubernur saja,” ujar ia di Balai Kota, Selasa 9 Januari 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tak mau berkomentar panjang. Ihwal kemungkinan Kapuk Naga Indah menggugat pemerintah alasannya dianggap melanggar perjanjian itu, Anies hanya mengatakan, “Soal DKI dengan pihak lain itu urusannya DKI.”

Kuasa aturan PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga belum menawarkan pernyataan soal perjanjian kolaborasi itu.

Sumber: TEMPO 
Share Artikel: