Pn Cibadak Sukabumi Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak, Ini Reaksi Keras Umat Islam Sukabumi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus bebasnya terdakwa pencabulan anak di anak-anak oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi masih menjadi sorotan masyarakat. Keputusan tersebut dinilai tidak berpihak pada korban kekerasan seksual anak.

Putusan bebas ini menyangkut masalah kasus pidana No.341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd di PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku kekerasan seksual anak ini yakni BS (23 tahun) yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Cibadak pada Kamis, 4 Januari 2018 lalu. Terdakwa diduga melaksanakan tindak pidana perkosaan terhadap RO (14) pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama di Sukabumi.

“Kami meminta kepada PN Cibadak biar menegakan keadilan dengan seadil-adilnya yang lebih menekan pada keadilan substansif daripada keadilan prosedural hukum,” terperinci Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sukabumi Maulana Zuama, menyerupai dirilis Republika, Ahad, 14 Januari 2018.

Ia menegaskan pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas alasannya yakni kejahatan tersebut bukan hanya merusak tatanan susila melainkan kehidupan manusia.

Apalagi dalam Perrpu Nomor 1 tahun 2016 ihwal pemberian anak menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dieksekusi kurungan maksimal lima belas tahun pidana dan denda Rp 5 miliar.

Maulana mengungkapkan, IPNU menganggap bahwa kekerasan yang dialami wanita yakni kondisi darurat yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak. “Karena menghargai dan memuliakan wanita yakni pemikiran Rasulullah,” cetusnya.

Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa) Sukabumi, Daden Sukendar menambahkan, agresi solidaritas ke PN Cibadak diikuti oleh nahdliyin muda terutama IPNU, Ikatan Pelajar Putri NU didukung oleh sekitar 10 organisasi masyarakat atau NGO di Sukabumi.

Sumber: Republika

Share Artikel: