[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Setelah melalui banyak sekali persidangan, kesudahannya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan kemudian lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pengabulan somasi itu dilakukan MA yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," ungkapnya menyerupai dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, majelis hakim menyatakan, Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 wacana pembatasan kemudian lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak mempunyai aturan mengikat.
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Baca juga: Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DPRD: Itu Hak Gubernur)
Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam info negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya kasus sebesar Rp 1 juta," katanya.
Pergub DKI Nomor 195 wacana larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kemenangan ini disambut bangga wong cilik para terutama pengendara sepeda motor dan driver ojek online yang mengais rejeki dengan kendaraan roda dua. (Sindonews)