[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak
Media Indonesia tidak menghadiri panggilan sidang pertama di Dewan Pers, Kamis, 15 Februari 2018.
Sidang perdana yang sedianya digelar Dewan Pers ini terkait somasi Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon terhadap Media Indonesia atas pemuatan info berjudul Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak yang ditulis Richaldo Hariandja tertanggal 2 Februari 2018 pada laman mediaindonesia.com dengan konten yang diduga telah melanggar instruksi etik jurnalistik.
(Link:
Jansen, ditemani para kader Demokrat yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat”, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, atas absensi pihak Media Indonesia maka persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada Rabu, 21 Februari 2018, dengan catatan, khusus untuk pihak Media Indonesia sebagai teradu, akan dilayangkan panggilan resmi kedua.
Berikut pernyataan tertulis Jansen Sitindaon selengkapnya:
Undangan Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers
Sidang Pertama Jansen Sitindaon cq. Kader Partai Demokrat vs Media Indonesia.
Pagi ini saya Jansen Sitindaon selaku Pengadu cq. Penggugat terhadap Media Indonesia ditemani oleh beberapa kader Demokrat menyerupai Mehbob, dll yang tergabung dalam “Team Pembela Kehormatan Demokrat” secara resmi telah diterima Dewan Pers. Kedatangan kami ini yaitu untuk memenuhi permintaan cq. panggilan Dewan Pers yang telah saya terima melalui suratnya tertanggal 12 Februari 2018. Untuk menyidik Pengaduan yang telah saya masukkan dan diregister Dewan Pers pada tanggal 6 Februari yang lalu. Ini yaitu panggilan pertama untuk menghadiri persidangan ini.
Dalam persidangan dengan agenda Penyelesaian Pengaduan ini (sesuai wacana dalam undangan), kami diterima oleh Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dan beberapa staf Dewan Pers.
Di dalam pertemuan ini dijelaskan oleh Bapak Hendry Bangun, permintaan yang sama juga telah dilayangkan secara resmi ke pihak Teradu Media Indonesia. Namun pihak Media Indonesia hingga waktu yang ditentukan sesuai panggilan sidang tidak hadir. Untuk itu persidangan kali ini ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018. Dan khusus untuk Teradu Media Indonesia akan dilayangkan panggilan resmi ke 2.
Selaku Pengadu saya meminta untuk persidangan berikutnya Teradu Media Indonesia biar sanggup hadir. Sehingga kasus ini sanggup segera diselesaikan.
Jika teradu yakin produk jurnalistik info tanggal 2 Februari 2018 berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu benar secara instruksi etik jurnalistik, hadirlah! Mari kita uji kebenarannya di Dewan Pers.
Hormat Saya,
(Jansen Sitindaon)
Sumber: Didik