Dua Komedian Asal Indonesia Digerebek Dan Ditahan Di Hongkong


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dua komedian asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa, 6 Februari 2018.

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah program dan mendapatkan bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

"Terkait masalah tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara kasatmata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.

"Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya masalah tersebut di Pengadilan Shatin hari ini," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.

Dua komedian dari grup Guyon Maton itu digerebek dikala akan menghibur masyarakat WNI pada Ahad, 4 Februari 2018 di kawasan Tsim Sha Tsui, Hong Kong.

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang tiba ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah program dengan mendapatkan bayaran.

Jika orang itu tiba ke sebuah program dengan mendapatkan bayaran, maka ia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong. Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus mempunyai organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling usang dua tahun.

"Oleh alasannya ialah itu KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu KJRI mengimbau biar semua WNI/organisasi/komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk sanggup menjadi tamu yang baik dan taat dengan aturan serta aturan yang berlaku di Hong Kong," kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.

Saat informasi ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sambil menunggu kegiatan sidang mereka selanjutnya pada awal Maret 2018. Selama masa tahanan sampai penentuan vonis nanti, dua komedian ini akan terus didampingi tim aturan dari KJRI Hong Kong.

Sumber: BBC

Share Artikel: