Ini 3 Postingan Asma Dewi Di Medsos Yang Membuatnya Dijerat
[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi dituntut penjara dua tahun dan denda 300 juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Herlangga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018), menyatakan bahwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pelanggaran pidana.
Herlangga menyatakan bahwa Asma Dewi melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Asma Dewi yang ditemui Warta Pilihan sesudah sidang menyatakan tidak terima tuntutan jaksa. Ia menyatakan bahwa postingan-postingannya hanya berupa kritik. “Saya tidak mendapatkan keadilan di sini,” ungkapnya.
Ibu berjilbab ini juga menyatakan bahwa postingannya tidak ada kebencian. Tapi itu ia lakukan alasannya yaitu melihat ancaman yang akan ditimbulkan bagi bangsa.
Kuasa aturan Asma Dewi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, ada tiga postingan di medsos yang menjadi dasar Asma dijerat. Ketiganya diunggah Asma Dewi sekitar tahun 2016.
"Pertama, pernah dengan vaksin virus campak rubela dari Cina? Dia katakan ya itulah bila vaksin atau virus dari Cina, hanya Cina itu saja yang dipersoalkan," kata Djudju, menyerupai dilansir Liputan6.
Postingan kedua yaitu pernyataan Asma Dewi yang mengomentari Mentan Amran Sulaiman soal harga daging mahal pada Juli 2016 lalu.
"Kedua, pernah dengan Mentan katakan harga daging mahal. Kalau merasa mahal, makan jeroan saja, pernah dengar? Yang nyatakan bukan Bu Asma, tapi Mentan, kok masyarakat makan jeroan, kenapa enggak menterinya makan jeroan?" Djudju menjelaskan.
Sedangkan postingan ketiga yaitu komentar Asma yang kembali menyingung Cina.
"Ada goresan pena Sansekerta, postingnya negara Singapura diajarkan Sansekerta. Kenapa di Indonesia diajarkan bahasa Cina, Cina lagi," kata dia
Menurut Djudju, tiga postingan tersebutlah yang menjadi dasar sangkaan. Ia menegaskan tidak satu pun postingan terkait sindikat penyebar kebencian.