[PORTAL-ISLAM.ID] Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi saksi sidang masalah ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018) kemarin.
Hasto bersedia menjadi saksi karena merasa bertanggung jawab atas nama baik partainya. Menurut dia, cuitan Alfian yang menyampaikan lebih banyak didominasi kader PDIP yaitu PKI telah merusak nama baik partai. Elektabilitas banteng jadi turun drastis.
Sidang beragenda investigasi saksi ini digelar di ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di dalam dan di luar ruangan. Hasto yang mengenakan batik lengan panjang datang di lokasi sekitar pukul 10 pagi. Pukul 11 siang, Ketua Majelis Hakim Mahfudin membuka sidang. Usai disumpah, Hasto dipersilakan duduk di dingklik yang disiapkan.
Kepada hakim, Hasto menyebut twit yang disampaikan Alfian Tanjung di media umum tidak benar. Cuitan tersebut telah menciptakan elektabilitas partainya menurun. “Nyata sekali ada penurunan elektabilitas kepada partai mengingat dunia media umum dikala ini begitu masif,” kata Hasto. Dari hasil kajian juga, Hasto menyebut cuitan tersebut kuat pada hasil pilkada, antara lain Pilgub Banten. Dia bilang, terjadi penuruan bunyi terhadap cagub-cawagub yang diusung PDIP yaitu Rano-Embay. Tak hanya itu, keluhan juga muncul dari kepala kawasan lainnya. Gara-gara cuitan itu, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah diutus partai menemui para ulama di Banten untuk mengklarifikasi cuitan tersebut.
Hasto membantah bahwa anggota partainya didominasi PKI. Dia bilang, partainya sudah mempunyai sistem informasi anggota. Data ini juga yang dikirim ke KPU. Dari data tersebut diketahui jumlah kader PDIP yang tercatat sebagai pengurus partai tingkat sentra hingga ranting sekitar 1,2 juta orang. Sebanyak 92 persen kader beragama Islam. Sekitar 87 persen duduk di legislatif. Dari sistem itu juga sanggup diketahui identitas anggota. Dan, kata dia, tidak ada anggotanya yang menjadi anggota PKI.
Hasto mengutarakan, awal kasus ini dimulai dari cuitan pernyataan Alfian Tanjung di Twitter: ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’. Pernyataan tersebut mempunyai imbas luas di masyarakat mengenai PDIP. Apalagi Alfian Tanjung tidak meminta maaf atas pernyataannya di Twitter.
Hasto menegaskan, anggota PDIP bukan lah bab dari PKI. Hasto lalu mengutip AD/ART PDIP yang berlandaskan ideologi Pancasila dan UUD 1945. “Yang Anda ketahui, ada tidak anggota atau kader partai Anda bergabung dengan PKI?” tanya hakim. “(Jadi) anggota partai politik lain saja saya pecat, apalagi menjadi anggota komunis,” jawab Hasto.
Persidangan sempat panas, ketika kuasa aturan menyampaikan buku karya politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang berjudul “Aku Bangga Makara Anak PKI”. Kuasa aturan Alfian juga menayangkan video yang menampilkan Ribka dalam sebuah wawancara di televisi. Video tersebut antara lain berkisah wacana pengalaman Ribka yang menerima perlakuan diskriminasi di kala Orde Baru. Kuasa aturan Alfian Tanjung juga heran, PDIP berideologi Pancasila tapi PDIP bekerja sama dengan partai komunis China.
Hasto mengaku mengenal dengan Ribka. Hasto menjawab Ribka benar kader dan pengurus di DPP PDIP. Menjabat sebagai Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana. Dia menilai tudingan penasihat aturan Alfian Tanjung di luar konteks perkara. Menurutnya, Ribka tidak menyebar paham komunisme atau menjadi anggota PKI meski mengakui dirinya sebagai anak anggota PKI. Hasto menegaskan buku tersebut hanya menyatakan Ribka sebagai anak anggota PKI, tetapi tidak sebagai bab dari PKI.
Dia menilai dalam hal ini PDIP sama menyerupai FPI. Hasto mengungkapkan, dari kisah yang diperoleh eksklusif dari Imam Besar FPI Rizieq Syihab, banyak anak keturunan anggota PKI yang bergabung dalam FPI. “Sama dengan ketika saya bertemu dengan Habib Rizieq di Megamendung, dia juga menyampaikan banyak anak PKI yang juga ada di FPI, dia menyampaikan yang sama, tetapi dia bukan (anggota) PKI,” tegas Hasto.
Sekadar latar, Alfian Tanjung ditetapkan tersangka oleh Polda Metro dalam masalah cuitan ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI dan mengusung cagub anti-Islam’ di akun Twitter miliknya @alfiantmf. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam masalah dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Di persidangan, Alfian didakwa dengan sengaja menuliskan kalimat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun pribadi media sosialnya. Unggahan cuitan Alfian Tanjung secara bebas sanggup diakses oleh para followers-nya yang jumlahnya sekitar seribu orang. Kalimat yang menyebutkan 85 persen Kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti-Islam, dinilai sanggup menjadikan rasa kebencian. Kini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sumber: Koran RAKYAT MERDEKA (8/2/2018)