@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Mimpi Jokowi-Ahok 2019-2024 Dan Permohonan Pk Ahok


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mimpi para pendukung Ahok yang menginginkan jagonya jadi cawapres Jokowi di Pemilu 2019 dapat saja terwujud. Syaratnya, eks bupati Belitung Timur ini bebas sebelum lewat waktu registrasi capres cawapres yang ditetapkan KPU4-10 Agustus 2018. Kalau tidak, mimpi Ahok jadi cawapres buyar.

Ahok cawapres Jokowi memang sempat diungkapkan Ahokers ketika Pilgub DKI Jakarta lalu. Para relawan pendukung Ahok-Djarot, meneriakkan kata "Jokowi-Ahok" di depan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika memperlihatkan pengarahan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2017.

Namun, apa daya, Ahok terpeleset ucapannya ketika berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dilaporkan ke polisi alasannya dianggap melaksanakan penodaan agama. Ahok pun divonis dua tahun oleh majelis hakim. Atas putusan ini, beliau tidak mengajukan banding.

Belakangan, Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus penodaan agama yang menimpanya. Mahkamah Agung (MA) membenarkan pengajuan PK ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, PK tersebut diajukan 2 Februari kemudian atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt. Utara yang telah berkekuatan aturan tetap. "Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang lewat penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan," ujar Abdullah kepada wartawan, kemarin.

Abdullah mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang menyidik permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya aturan PK. Hakim juga telah memutuskan hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018. Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan jadwal mendengarkan balasan pihak lawan dalam hal ini ialah Jaksa.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudiarta mengaku belum dilibatkan untuk persiapan sidang. Apakah PK ini dilakukan semoga Ahok dapat mengikuti Pilpres 2019? Wayan menepisnya. "Nggak, tapi coba tanya Fifi," singkatnya. Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan Rakyat Merdeka.

Jika ingin menjadi cawapres, Ahok tentu harus berpacu dengan waktu. Pasalnya, proses registrasi untuk capres cawapres di KPU berlangsung 4-10 Agustus 2018. Artinya, jikalau Ahok belum mendapat putusan bebas dari MA selama Agustus, maka mimpi Ahok buat cawapres buyar.

Pengamat politik Sigma, Said Salahuddin tidak menampik peluang Ahok di Pilpres 2019 mendampingi Jokowi. Hanya saja, itu langkah yang berat. Terlalu berisiko bagi Jokowi jikalau bersanding dengan Ahok.

"Dari segi waktu juga kejar-kejaran, sebelum registrasi artinya harus bebas kan," ujar Said kepada Rakyat Merdeka.

Sumber: RMOL