Nahloh! Pilgub Sumut, Ijazah Wakil Djarot Sihar Sitorus Digugat



[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara 2018. Pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah akan berhadapan dengan pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Namun sehabis ditetapkan, Sihar Sitorus yang mendampingi Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara. Perkaranya terkait surat pengganti ijazah Sihar Sitorus yang dianggap tidak sesuai Peratura Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.

Pelapornya yaitu Hamdan Noor Manik. "Ini ijazah tidak sesuai dengan peraturan kita. Ini aku laporkan KPU-nya", ujar Hamdan di Kantor Bawaslu pada Rabu, 14 Februari 2018.

Hamdan menjelaskan jikalau dalam surat pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Permendikbud wacana akreditasi fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hamdan yang juga diketahui sebagai adik kandung mantan Ketua KPU RI, almarhum Husni Kamil Malik, berkeinginan supaya KPU Sumut melaksanakan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Harapannya, Bawaslu sanggup mengakomodir laporan yang dibuat.

Dinamika yang terjadi ketika ini, berdasarkan Hamdan, sanggup memicu gejolak sosial. Apalagi sehabis salah satu pasangan calon, JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos untuk maju dalam pilgub Sumatera Utara alasannya yaitu masalah ijazah.

Ketika ditanyai apakah dirinya terkait dengan salah satu calon, Hamdan dengan tegas membantahnya "Saya hanya mengamati perubahan dinamika sepanjang proses di Pilgub Sumut dan ketidakfairan KPU dalam penelitian ijazah," ujarnya.

KPU Sumut telah memutuskan dua paslon dalam pilgub Sumut. Keduanya yaitu Djarot-Sihar dan Edy-Ijeck. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal menjadi paslon.

Pasangan ini pun melaksanakan somasi atas putusan KPU. JR Saragih dan Ance Selian melaksanakan somasi siang tadi ke Bawaslu yang diwakili oleh kuasa hukum.


Sumber: Tempo
Share Artikel:

Related Posts :