Periksa Puan Maharani Terkait Kasus E-Ktp, Ini Arahan Kpk
[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam masalah e-KTP.
Menanggapi desakan itu, forum antirasuah itu berjanji akan berbagi kasus tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Puan.
Puan merupakan mantan Ketua Fraksi PDI-P ketika proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian jika memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa 6 Febryari 2018.
Meski begitu, sambung Saut, penyidik KPK harus mempunyai bukti yang cukup guna pertanda keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, kuasa aturan Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang kasus korupsi e-KTP yang sekarang bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 5 Februari 2018 kemarin.
Firman juga menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Diketahui sejauh ini KPK sudah menyelidiki sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah.
Namun, KPK sampai ketika ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.
"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," terangnya.
Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tiga partai besar ialah Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.
Sumber: TEROPONGSENAYAN