[PORTAL-ISLAM.ID] Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa Indonesia tak perlu besar hati dengan kekayaan alam telah mengabaikan pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Pernyataan itu sekaligus bukti bahwa ketidakpedulian Jokowi pada Sumber Daya Alam (SDA) yang menjadikan SDA Indonesia sangat gampang dikuasai asing.
Padahal, dengan besar hati pada kekayaan alam maka anak negeri akan menjaganya bukan bermalasan sebagaimana tuduhan Jokowi dalam argumennya tersebut. Hal itu disampaikan, Politikus Gerindra DPD DKI Jakarta, Bastian P Simanjuntak melalui rilis yang diterima Swamedium, Rabu 7 Februari 2018.
Pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi itu disampaikan dikala memberi aba-aba di program Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa, 6 Februari 2018 itu.
“Pernyataan tersebut sangatlah melukai hati rakyat Indonesia, ketika mensyukuri SDA tentu saja dengan menjaganya dari tangan korporasi abnormal yang hanya mengeksploitasi SDA kita,” ujar Bastian.
Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) itu juga mengatakan, pernyataan Jokowi juga tidak didasari data valid, mengapa? Orang Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia besar hati dengan negeri dan tanah airnya alasannya ialah mereka sendiri yang punya dan menguasai bumi, air, dan segala isinya yang dinikmati oleh rakyatnya sendiri.
“Sementara SDA kita umumnya dikuasai asing, mengutip pernyataan Mochtar Naim, bahwa 95 persen penduduk orisinil (pribumi) hanya menikmati 5 persen ekonomi sementara 5 persen yang umumnya non-pribumi malah menguasai 95 persen kekayaan ekonomi negeri ini, dari hulu hingga ke muara, di darat, laut, dan bahkan udara di negara kepulauan terbesar di dunia ini,” papar Bastian.
Karena itu, Bastian menilai, pernyataan Jokowi sekaligus menasbihkan dirinya sebagai penganut paham neoliberal dan tidak menjunjung tinggi konstitusi. Barangkali, lanjut dia, jikalau yang menyatakan hal itu ialah rakyat atau sebuah organisasi akan dianggap makar, namun alasannya ialah yang menyatakan demikian Presiden maka tidak dianggap makar.
Kita semua tahu bahwa SDA kita secara de jure, SDA ialah milik Indonesia akan tetapi secara de facto dikuasai kapitalis mancanegara dan konglomerat nonpribumi yang sudah mencengkamkan kukunya semenjak dulu,” ujar Bastian.
Dia pun mengambil pola menyerupai blok migas, dari total ratusan blok migas yang ada, sekitar 70 persen sudah dikuasai dan dikelola oleh kontraktor asing.
“Belum lagi PGN (Perusahaan Gas Negara) yang dikala ini 43 persen dikuasai asing, itu belum ditambah utang PGN pada swasta, sehingga bila diakumulasikan dengan utang maka swasta dan Asing menguasai 84 persen PGN,” beber Bastian.
Menurut Bastian, Jokowi tampak menutup mata dan telinga, negara-negara maju bukan hanya SDM yang jago akan tetapi mereka terang besar hati dengan SDA nya sehingga pengelola dari luar harus patuh pada regulasi yang mereka buat bukan menyerupai Indonesia.
Karenanya, realitas itu yang ditutupi Jokowi sehingga mengarahkan kita untuk tidak besar hati pada kekayaan alam Indonesia. Harus diingat, amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Jelas Jokowi telah melenceng dari konstitusi sekaligus rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: SwaMedium