Dhuaarr! 103 Triliun Dana Haji Sudah Dikelola BPKH


[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menyampaikan, bahwa semenjak saat itu dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp 103 Triliun. Semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Ramadhan Harisman ketika ditemui Humas, di ruang kerjanya, kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu 7 Marer 2018.

Dijelaskan Ramadhan, kini Kementerian Agama sudah tidak memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi membuatkan dana haji dalam bentuk apapun.

Bicara keuangan haji, lanjut Ramadhan, sumbernya ada dua ialah dari dana haji dan dana infinit umat. “Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana infinit umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” kata Ramadhan.

Ramadhan Harisman juga menjelaskan, bahwa dana haji selama  ini tersimpan di dua komponen, ada di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sementara Dana Abadi Umat (DAU), penempatannya ada dua juga, yakni Bank pengelola dana infinit umat, dan pada sukuk dana haji Indonesia.

“Dana infinit umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Februari 2018. Jadi, simpel kini pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambah Ramadhan.

Ketika ditanyai, terkait isu-isu yang berkembang di media tentang investasi dana haji, Ramadhan menyampaikan,  ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah terperinci diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi membuatkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.

Sumber: Kemenag.go.id
Share Artikel: