Horeee... Sesudah Zakat 2,5%, Sekarang Honor PNS Bakal Dipotong 15 Persen


[PORTAL-ISLAM.ID] Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.

Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun dapat kecil sebab sebagian dibebankan ke APBN.

"Konsep kami 10 hingga 15 persen dari semuanya (gaji PNS, Red). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, sehabis pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur kemarin (7/3/2018) di Jakarta, seperti dilansir koran Jawa Pos.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Namun pihak Kementerian PAN-RB menyebut kebijakan ini diambil supaya tidak membebani APBN.

Sebelumnya, rencana pemerintah terkait Kebijakan Keuangan yang menimbulkan kehebohan publik yaitu pemotongan zakat PNS sebesar 2,5%.


Share Artikel: