[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta biar Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) diberikan pengampunan sanksi oleh Presiden Joko Widodo. Menanggapi itu, kuasa aturan Ba’asyir menyatakan pihaknya tidak mengajukan grasi.
Ketua tim kuasa aturan Ba’asyir, Ahmad Michdan, mengatakan, kliennya tetap mengambil perilaku untuk tidak mengajukan grasi. Hal itu diungkapkan ABB usai dirinya divonis di tingkat peninjauan kembali.
“Beliau memberikan kalau PK sudah putus, sudah tidak usah olok-olokan upaya lain, apapun upaya aturan lain,” ujar Michdan, Kamis 1 Maret 2018
Menurut Michdan, Ba’asyir tak mau mengajukan pengampunan sanksi alasannya keyakinannya. Dia menambahkan, dengan mengajukan pengampunan sanksi berarti seseorang menerima pengampunan namun mengakui kesalahan.
“Saya pikir alasannya sanggup juga soal kesalahan alasannya pengampunan sanksi kan artinya pengampunan,” ujarnya.
Michdan mengatakan, bila dimungkinkan, pengajuan pengampunan sanksi itu sebaiknya dilakukan oleh tokoh-tokoh muslim. Namun dia tidak tahu apakah pengajuan pengampunan sanksi tanpa diajukan seorang terpidana diperbolehkan UU atau tidak.
“Kalau boleh dilakukan oleh para tokoh saja, tapi itu kalau memungkinkan. Kalau memungkinan saya rasa sah saja,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anak kandung Ba’asyir, Abdul Rohim Ba’asyir menyampaikan ayahnya kemungkinan tak mau mengajukan pengampunan sanksi ke presiden.
“Kalau mengajukan, saya kira mungkin Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tak akan mau sepertinya. Karena kan dia semenjak awal meyakini ‘saya itu tidak salah. Karena saya sedang menjalankan aliran syariat saya, syariat Islam’. Sehingga dia tidak pernah mengakui vonis yang selama ini divoniskan kepada beliau,” kata Abdul 28 Februari 2018.