Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, Polri Dapat Hentikan Kasus; Warganet: Yummy Banget....
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menyampaikan penyelidikan masalah korupsi pejabat tempat akan dilarang apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Pada hari ini, Ari Dono menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta.
"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin duduk kasus ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari, Rabu.
Menurutnya, dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi, kalau kerugian tersebut sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta, kalau yang dikorupsi Rp100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi, nanti peradilan hingga masa pemidanaan ada lagi," jelasnya.
Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah dugaan korupsi pejabat daerah, kinerja Polisi Republik Indonesia dalam menangani masalah korupsi sanggup menghambat kinerja pegawapemerintah pengawasan intern pemerintah (APIP). Menurut Ari Dono, prosedur terbaik ialah ada jalinan kolaborasi antara pegawapemerintah penegak aturan (APH) dari Polisi Republik Indonesia dengan APIP dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga, penegakan aturan dan pengendalian pegawapemerintah yang melaksanakan tindak pidana korupsi di tempat sanggup berjalan. "Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus sanggup (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh kesudahannya nanti akan kami koordinasikan," tuturnya.
Guna menangani masalah tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kolaborasi dengan pegawapemerintah penegak aturan (APH) dari Polisi Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Perjanjian kolaborasi tersebut dilakukan di Jakarta, Rabu, dengan ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Inti perjanjian kolaborasi ini, saya sepakat, bahwa untuk memperkuat komitmen dalam menangani korupsi di daerah, masing-masing sudah punya protap dan khusus untuk Irjen Kemendagri, ini sanggup memperkuat pegawapemerintah pengawasan intern pemerintah (APIP)," kata Mendagri.
***
Sontak hal ini banyak menerima jawaban dari warganet:
Sontak hal ini banyak menerima jawaban dari warganet:
Ini kerjaannya kementerian dalam negeri. Loe tahu dong siapa yg butuh nyediain bunker buat koruptor. Yang banyak korupsilah. :p https://t.co/pJiYu65hkO— Pelan-pelan, Ardi! (@awemany) 28 Februari 2018
Enak banget....cuma gitu doang— kurnia sari utami (@kurniasariutami) 28 Februari 2018
abis dibalikin.. ngaku gila.. lancar jaya..— Biasa aja.. (@antonsampit) 28 Februari 2018
Wkwkwkkkkkk...Di luar negeri dieksekusi mati tuh koruptor Dan Di miskinkan, Di Indonesia tinggal balikin uang trus bebas..nanti korupsi lg trus klo ketauan balikin lg..— Sanov Aziz Rachman (@SanovSH) 28 Februari 2018