Mahkamah Internasional PBB Menangkan Gugatan Qatar Atas Negara-negara Pemboikot Qatar


[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Tinggi PBB (The International Court of Justice/Mahkamah Internasional) pada hari Senin (23/7/2018) mengeluarkan keputusan atas gugatan pemerintah negara Qatar terhadap negara-negara pemboikot Qatar.

Pengadilan Tinggi PBB menemukan bahwa langkah-langkah yang diberlakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) sebagai bagian dari boikot terhadap Qatar terbukti sebagai diskriminasi rasial.

Pada Juni 2017, UEA, bersama dengan Arab Saudi, Bahrain dan Mesir, memberlakukan blokade darat, udara dan laut terhadap Qatar dan memutuskan hubungan dengan negara itu, dalam salah satu perselisihan diplomatik terburuk di Teluk dalam beberapa dasawarsa.

Bulan lalu, Qatar mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh UAE melanggar hukum internasional dengan mengusir ribuan warga Qatar -banyak di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA- dan menutup wilayah udara dan pelabuhan UEA ke Qatar.

Diduga boikot itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) -termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan- sebuah konvensi internasional yang juga ditandatangani oleh UAE dan Qatar.

Sementara Arab Saudi, Bahrain dan Mesir bukan penandatangan konvensi CERD.

Pada hari Senin (23/7), para hakim di ICJ memutuskan kemenangan gugatan Qatar.

Keputusan ICJ menjadi petaka bagi negara pemboikot Qatar khususnya UEA. ICJ memutuskan bahwa UEA telah melanggar hak-hak rakyat Qatar termasuk di dalamnya harta kekayaan rakyat Qatar di UEA sejak diberlakukannya boikot atas Qatar oleh UEA, Saudi Arabia, Mesir dan Bahrain pada 5 Juni 2017.

ICJ memutuskan pemboikotan atas Qatar merupakan tindakan Rasis. Keputusan yang harus dijalankan oleh UEA di bawah payung perjanjian internasional dan terkait dengan UU anti rasis yang disepakati dunia.

Adapun keputusan ICJ tersebut sebagai berikut:

1. UEA harus menjamin hak rakyat Qatar untuk bertemu keluarga mereka yang tinggal di masing-masing negara (UEA, Saudi Arabia, Mesir dan Bahrain).

2. Menjamin hak-hak pelajar Qatar untuk meneruskan pendidikan mereka di UEA cs dan mengizinkan mereka untuk pindah jika ingin meneruskan di tempat lain.

3. Mengizinkan rakyat Qatar yang terdampak oleh pemboikotan mengambil langkah-langkah hukum jika mereka menginginkan

ICJ memutuskan bahwa UEA cs telah melakukan tindakan rasisme dan keputusan ICJ tersebut tidak menerima banding.

Kemenangan Qatar atas UEA cs di ICJ tentu akan menambah kekuatan Qatar untuk terus bertahan di hadapan pemboikotan yang dilakukan UEA cs hingga saat ini.

Keputusan ICJ tersebut harus dilaksanakan UEA cs dalam tempo secepat mungkin. Dalam hal ini negara-negara yang awalnya memboikot Qatar justru menjadi pihak yang diboikot lewat keputusan ICJ.

The International Court of Justice (ICJ) adalah tempat PBB untuk menyelesaikan sengketa hukum antar negara.

Toby Cadman, seorang pengacara hak asasi manusia internasional, menggambarkan putusan ICJ sebagai "sebuah terobosan untuk Qatar".

"Ini adalah keputusan yang sangat penting yang menetapkan ilegalitas blokade, dan bahwa tindakan UEA melanggar konvensi internasional yang mereka tanda tangani," katanya kepada Al Jazeera.

Jika UAE menolak menerapkan keputusan ICJ, maka Qatar bisa menyeret UAE ke Dewan Keamanan PBB yang akan berakibat fatal bagi UAE.

Sumber: Al Jazeera, DLL

Share Artikel: