Obat Dihapus, Pasien Kanker GUGAT BPJS dan Jokowi. Warganet: Negara Tak Mampu Bayar? Ke Mana Uang Kita?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan telah menghapus obat yang banyak digunakan oleh penderita kanker payudara stadium lanjut. Obat yang dihapus tersebut adalah trastuzumab (biasa dijual dengan merk dagang herceptin).

Kabar dihapuskannya obat untuk penderita kanker payudara stadium lanjut ini datang dari keluarga Yuniarti Tanjung, seorang pasien yang didiagnosa menderita kanker payudara stadium tiga. Selama ini, Yuniarti diketahui mengonsumsi trastuzumab untuk menyembuhkan kanker payudara yang dideritanya.

Akibat penghapusan tersebut, kini Yuniarti, juga sang suami, Edy Hariadi, beserta keluarga berencana menggugat BPJS ke pengadilan secara perdata. Tak hanya BPJS, mereka juga menggugat Presiden Jokowi.

"Lagi disusun sama pengacara, soalnya ini baru kejadiannya. Kami konsolidasi, buat surat kuasa, dan lain-lain. Gugatannya melawan presiden, Direktur Utama BPJS, Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS yang menandatangani surat," kata Edy, Senin, 16 Juli 2018 seperti dikutip dari Vivanews.

Edy ingin agar obat trastuzumab terus dijamin oleh BPJS dan tidak secara sepihak dihapus pemerintah. Alasannya obat itu tergolong memiliki kualitas tinggi, dan sudah terbukti berhasil memperpanjang harapan hidup pasien penderita kanker payudara.

"Bagi kami tindakan menghapus trastuzumab adalah perbuatan melawan hukum. Maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat, juga ke PTUN dan nanti kelak ke MK," ujar Edy.

Edy menambahkan sejauh ini tidak ada obat lain yang seampuh trastuzumab. Tanpa obat itu, harapan hidup istrinya pun bisa saja menurun.

"Tanpa obat itu nyawa istri saya bertahan 1,5 sampai 2 tahun sudah bagus. Padahal penderita yang sama dengan obat itu bisa bertahan sampai 15 tahun," ujarnya.

Edy mengaku tidak tahu apakah istrinya bisa mendapatkan manfaat dari gugatan ini atau tidak bila akhirnya mereka menangkan. Namun, minimal dia berharap penderita kanker payudara lainnya bisa kembali mengakses obat tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Dokter Hematologi-Onkologi Medik Rumah Sakit Kanker Dharmais Dr dr Nugroho Prayogo, SpPD-KHOM menjelaskan alasan ibat kanker payudara trastuzumab tidak lagi dijamin dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pasien kanker payudara stadiun lanjut karena efektivitas manfaat dan efektivitas biaya.

Menurut Dokter Nugroho, efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap kanker di tiap stadium berbeda-beda. Jika pemberian pada stadium awal, trastuzumab memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih tinggi.

"Untuk stadium awal memberikan kesembuhan jelas, kesempatan hidupnya jauh lebih lama," tutur Dokter Nugroho, Kamis, 12 Juli 2018, seperti dikutip dari Liputan 6.

Sedangkan efektivitas trastuzumab pada kanker stadium IV atau stadium metastasis saat sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, trastuzumab berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Dokter Nugroho menekankan pemberian trastuzumab pada pengidap kanker stadium awal sangat penting guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan.

Dokter Nugroho menjabarkan, angka harapan hidup seseorang pada kanker payudara stadium 0 ialah 100 persen, pada stadium I 98 persen, stadium II 88 persen, stadium III 52 persen, dan pada stadium IV 16 persen.

Dokter lNugroho mengatakan sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pengobatan trastuzumab pada pengidap kanker stadium metastasis dan tidak menjamin untuk stadium awal. Saat ini kebijakan tersebut dibalik dengan memberikan jaminan trastuzumab hanya pada pengidap kanker payudara stadium awal.

Kabar penghapusan trastuzumab bagi penderita kanker payudara stadium lanjut dibenarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya Amiarny Rusady.

Maya menegaskan, obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun ia menggarisbawahi jaminan trastuzumab diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.

Meski trastuzumab sudah tidak lagi dijamin bagi pengidap kanker payudara stadium metastasis, Maya mengatakan BPJS Kesehatan memasukan obat-obatan lain dalam formularium nasional yang bisa menjadi alternatif untuk pengobatan kanker payudara pengganti trastuzumab.

Penghapusan trastuzumab bagi penderita kanker payudara ini diduga tak lepas dari mahalnya harga obat tersebut.

Dokter Nugroho mengungkapkan biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan. Sedangkan pasien setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab dalam satu periode pengobatan, itu artinya tiap pasien yang mengonsumsi trastuzumab menghabiskan biaya minimal 5 x 15juta untuk satu periode pengobatan.

Penghapusan trastuzumab bagi penderita kanker stadium lanjut ini membuat warganet gemas.

"Aneh untuk biaya pertemuan IMF sampai ratusan milyard bisa masak utk rakyat sakit dihapus," cuit Umat Hasibuan.
"Yaa Allah.... Negara sudah tidak mmpu membayar? Kemana uang kita?," cuit Ince Nida.

Share Artikel: