[PORTAL-ISLAM.ID] Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) masih menunggu sikap tegas Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap tiga orang menteri Kabinet Kerja yang dianggap sudah menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).
Tiga pembantu Jokowi dimaksud yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Mendes PDT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Ketiganya dianggap ACTA sudah mencuri start kampanye Pilpres 2019.
"Jadi kita tidak mau seolah-olah dikira ah lu lagi lapor terus," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 30 Agustus 2018.
Ia akui Bawaslu memang belum bisa menindak para menteri itu karena penetapan pasangan calon Pilpres 2019. Namun setidaknya, kata Ali, Bawaslu bisa mengingatkan Tjahjo cs sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Apalagi, lanjutnya, Bawaslu sendiri sudah pernah mengeluarkan pernyataan ke media massa yang mengingatkan politisi yang merangkap jabatan di publik, agar tidak mencuri start sebelum masa kampanye Pemilu 2019 mendatang. Termasuk politisi yang menjabat di institusi kementerian.
Baca Juga
- Penanganan Banjir Jakarta di Era Anies Lebih Baik Daripada Era Sutiyoso, Foke, Jokowi, dan Ahok. INI FAKTA DAN DATANYA!
- Pentolan JIL: Jokowi Tak Serius Berantas Intoleransi dan Radikalisme, Warganet: Sudah Betul Pak Jokowi Sisakan Tema Buat Kalian Bekerja!
- Jokowi dan Prabowo Bersatu Demi Kekuasaan, Said Didu: Gak Usah Lagi Pilpres, Gak Ada Gunanya
Para menteri diduganya sudah melanggar ketentuan Pasal 282 junto 547 UU 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara mebuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Apabila Bawaslu tak jua mengindahkan nota protes yang mereka layangkan, maka Ali menegaskan ACTA siap memperkarakan Tjahjo cs.
"Kami memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memanfaatkan kewenangan untuk mencegah dulu tapi ketika itu tidak terjadi, kami akan melaporkan," pungkasnya.
Sumber: RMOL