JEBRET! Bawaslu Periksa Luhut dan Sri Mulyani Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ancaman Hukuman 3 Tahun Penjara


[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dijadwalkan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hari ini, Jumat (2/11/2018).

Kedua menteri tersebut akan dimintai keterangannya di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, terkait dugaan kampanye saat upacara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018, di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018) lalu.

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo, membenarkan soal rencana pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Luhut akan hadir dalam pemeriksaan hari ini, begitu pun Sri Mulyani.

Berdasarkan jadwal, kedua menteri itu akan memenuhi panggilan Bawaslu RI pada pukul 15.00 WIB.

"[Pemeriksaan Luhut] Jam 3 [siang]. Bu Sri Mulyani juga di jam yang sama," kata Dewi melalui pesan singkatnya.

Pemeriksaan terhadap Luhut dan Sri Mulyani merupakan pemeriksaan perdana setelah keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye saat penutupan acara IMF-World Bank 2018, di Nusa Dua, Bali. Laporan diajukan seorang warga bernama Dahlan Pido pada 18 Oktober lalu.

Dalam laporannya, Dahlan menilai Luhut melakukan pelanggaran kampanye karena sempat mengoreksi jari Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mengacungkan dua jari saat sesi foto bersama. Sehingga, Christine dan Jim kemudian menunjuk satu jari.

Sedangkan Sri Mulyani, ujar Dahlan, saat itu juga mengatakan, "Two is for Prabowo, one is for Jokowi".

Menurut Dahlan, sikap yang ditunjukkan Luhut dan Sri masuk kategori pelanggaran kampanye, karena dilakukan dalam forum kenegaraan.

Dahlan menduga Luhut dan Sri Mulyani melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 282, 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 457 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta.

"Kami datang untuk melaporkan kejadian waktu hari Minggu. Kejadian tersebut ada dugaan pelanggaran pejabat nengara, Luhut dan Sri Mulyani berkampanye. Karena menyebutkan identitas paslon Jokowi nomor 01," kata dia, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Sementara itu, Taufiqurrahman selaku pengacara Dahlan mengatakan penunjukkan satu atau dua jari sudah menjadi seperti identitas nomor urut calon presiden-wakil presiden.

Dalam kontestasi Pilpres 2019, pasangan capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01 pada Pilpres 2019. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02.

Pihaknya, kata Taufiqurrahman, menduga sikap yang ditunjukkan kedua menteri pemerintahan Jokowi saat ini sebagai kampanye terselubung.

Padahal, kata dia, UU Pemilu telah mengatur bahwa seorang pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. Jikapun ingin berkampanye, pejabat itu harus mengajukan cuti.

Menurut Taufiqurrahman, sebagai pejabat pemerintah seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Termasuk dalam hal kampanye dan pemilu.

"Dalam masa kampanye pemilu sejatinya dilaksanakan dengan baik sehingga dapat pendidikan politik yang baik, kami meduga Luhut dan Sri memberikan pembelajaran politik yang salah," kata Taufiqurrahman soal pelaporan Luhut dan Sri Mulyani itu ke Bawaslu.  [CNNIndonesia]

***

[BUKTI VIDEO ucapan Sri Mulyani. Microphone masih menyala, kata-kata Sri Mulyani sangat jelas]


[VIDEO]
Share Artikel: