[PORTAL-ISLAM.ID] Pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin yang mengaku terpaksa menjadi saksi memberatkan kepada Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama dinilai bisa berimplikasi hukum karena telah memberikan keterangan palsu.
Hal itu diungkapkan Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean Sabtu 5 Januari 2019.
“Penyesalan sah saja, tapi kalau menyatakan terpaksa memberikan kesaksian, itu berimplikasi hukum,” ujar Ferdinand.
Dijelaskan politisi Demokrat ini, Ma’ruf bisa terseret dalam ranah hukum karena dinilai telah memberikan keterangan palsu dan dia telah mengakuinya dalan keadaan terpaksa.
Baca Juga
- Hotman Paris Beberkan Rakor Kementerian Perekonomian Setuju Impor Gula Era Tom Lembong, Semua Terdakwa Harusnya Dibebaskan
- Luhut jenguk Jokowi, tapi tidak bagikan foto dan lokasi, foto yang diposting foto lama waktu Jokowi masih Presiden, ADA APA?
- Traktir 47 Orang Umrah, Terdakwa Judol Eks Pegawai Kominfo Ngaku Dapat Rp 15 Miliar
Dengan demikian, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat ini menilai bahwa Ma’ruf bisa berurusan dengan pengadilan.
“Kebenaran kesaksiannya (Ma’ruf Amin) itu menjadi diragukan. Implikasi hukumnya adalah Kiai Maruf bisa dihadapkan kepada pengadilan dengan kesaksian palsu,” tegas Ferdinand.
Sumber: RMOL