Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Caleg PKS Divonis Enam Bulan, Bagaimana dengan Partai lain?


[PORTAL-ISLAM.ID] Elsa Meliani Aidad, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan. Ia merupakan caleg PKS dari daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Balongan, Indramayu, Sindang, Lohbener, Arahan, Cantigi.

Elsa oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti membagi-bagikan sembako di wilayah kelurahan lemahnekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu pada bulan Januari 2019. Dalam sidang pidana pemilu di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu pada Rabu (20/2/2019), ia dianggap melanggar aturan UU Pemilu karena berkampanye dengan membagikan bingkisan sembako kepada masyarakat. 

"Elsa Meliani Aidad dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pasal 521 UU No 7 tahun 2017," ujar Ketua Majelis hakim Saptono Setiawan S.H,M.Hum saat persidangan di PN Indramayu.

Juru bicara DPD PKS Kabupaten Indramayu, Ibrohim Sholeh, M.Si mengatakan PKS menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami bersikap fair dan taat asas, tapi kami juga mendorong dilaksanakannya penegakan hukum kepada semua pihak, termasuk dalam kontestasi ini adalah semua peserta Pemilu secara adil,” kata dia.

Terkait substansi hukum diserahkan sepenuhnya kepada tim hukum. Bagi PKS, kasus ini terjadi mungkin disebabkan calon legislatif belum memahami detil aturan pemilu. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi partai untuk memberikan sosialisasi aturan lebih dalam dengan menghadirkan KPUD dan Bawaslu.

“Apa yang dilakukan bu Elsa Meliani Aidad secara logika umum bukanlah kejahatan, hanya secara aturan pemilu saat ini ada pembatasan-pembatasan. Keluarga bu Elsa sudah rutin melakukan kegiatan baksos sebagai sedekah kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Atas kejadian yang menimpa calegnya, pihaknya mempertanyakan peran dan pengawasan dari pihak Bawaslu yang mengecewakan. Bahwa sebagaimana disampaikan dalam persidangan, salah satu peran dari Bawaslu adalah tindakan preventif agar tidak terjadi tindakan pelanggaran pemilu.

“Panwaslu boleh bertindak selaku intelejen, namun terhadap suatu acara yang telah disampaikan dengan itikad baik, seharusnya direspon dengan baik dengan cara pembinaan selama acara. Namun yang terjadi anggota Panwaslu melakukan pembiaran terhadap adanya potensi terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan peristiwa ini patut menjadi perhatian pada seluruh caleg agar menghindari hal-hal yang masuk dalam larangan kampanye.

Daripada memberi uang atau sembako untuk menghindari pelanggaran pemilu pada saat kampanye, para caleg sebenarnya dapat memberi materi lainnya yang dikecualikan oleh undang-undang.

"Penegakan aturan kampanye tetap akan terus kita lakukan," kata dia.

Sumber: kumparan, indramayujeh.com

Share Artikel: