BPN Perintahkan Tarik Seluruh Saksi 02 di KPU RI Hingga Kabupaten, Tidak Akui Hasil Hitung KPU


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso mengatakan, sejak diumumkan penolakan terhadap penghitungan suara KPU RI, BPN menarik seluruh saksi di KPU RI hingga kabupaten kota. Hal ini dianggap sebagai perintah.

"Per tadi hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekarang masih ada proses kami perintahkan untuk ditarik," kata Priyo di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019, seperti dilansir VIVA.

Ia menambahkan semua argumen dan semua bentuk kecurangan sudah disampaikan. Sekarang berpulang pada KPU RI dan pemegang kekuasaan.

"Sikap Pak Prabowo jelas, sikap Pak Sandi Uno jelas, sikap perwakilan kita semua jelas, sekarang berpulang pada rakyat bagaimana menghadapi situasi," kata Priyo.

Saat ditanya apakah persoalan kecurangan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi lantaran BPN menarik semua saksinya, ia mengatakan belum tahu dan belum memutuskannya. Tapi ia memastikan jalur konstitusi akan tetap dilalui termasuk ke Bawaslu.

"Datanya masif, ada satu brek, kita punya data, tapi enggak mungkin dalam waktu singkat tadi bicara kan depan pers. Kita siap adu data dengan pihak manapun juga," kata Priyo.

***

"Dengan ditariknya saksi 02 dari seluruh proses, maka artinya 02 tidak mengakui hasil rekapitulasi KPU. Padahal belum seluruh provinsi melakukan rekap, tapi dari Jatim & Jateng sudah terlihat kecurangan yang masif. Bukti bahwa Jatim Jateng adalah koentji," komen warganet @hajibotol atas pernyataan Priyo.


Share Artikel: