Komnas HAM Harus Selidiki Korban Tewas 22 Mei 2019
[PORTAL-ISLAM.ID] Delapan orang yang tewas dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 harus diselidiki oleh satu tim independen yang melibatkan sebanyak mungkin pihak. Ini perlu dilakukan agar publik mendapat kejelasan tentang siapa mereka dan apa sebab kematian mereka.
Kedelapan orang itu tewas dalam situasi kerusuhan yang harus ditelusuri dulu kronologinya. Karena itu, penjelasan dari pihak mana pun, termasuk kepolisian, tentang tindak kekerasan itu harus dilihat sebagai kesimpulan sementara saja. Sebab, banyak anggota publik yang menyampaikan kesaksian mereka melalui berbagai platform media sosial yang perlu dijadikan masukan sebagai pembanding. Banyak rekman video yang menunjukkan keberingasan orang-orang yang berpakaian seragam.
Untuk tujuan mencari kejernihan, transparasi dan keadilan dalam kasus-kasus kematian tsb, Komnas HAM adalah lembaga yang paling tepat untuk mengambil “leading role” (peran utama). Dengan kewajiban dan kewenangan yang ada padanya, Komnas bisa membentuk tim penyelidik independen (TPI). Tim haruslah terdiri dari berbagai elemen profesional.
Kematian delapan orang dalam tindak kekerasan ini harus dilakukan secepat mungkin. Otopsi jenazah mereka harus dilakukan oleh TPI bentukan Komnas HAM. Meskipun otopsi ‘sudah’ dilakukan, TPI tetap harus melakukan otopsi sendiri (otopsi ulang).
Sekali lagi, penyelidikan independen harus dilakukan untuk menemukan fakta-fakta yang sesungguhnya. Penjelasan dari sesuatu lembaga atau instansi yang merasa berwenang dalam masalah ini, harus dianggap sebagai hasil penyelidikan sementara.
Satu hal yang jelas dan tak diragukan lagi ialah bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi dalam kematian delapan korban. Dan jumlah korban bisa saja bertambah.
Penulis: Asyari Usman