Salah Aniaya Orang, Polri DIKEPRET Fahri Hamzah
[PORTAL-ISLAM.ID] Polri telah mengungkap terkait video viral yang menggambarkan seseorang dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, yang dianiaya bukanlah seorang anak berumur 15 tahun, melainkan Andriyansyah alias Andri Bibir, yang berusia 30 tahun.
Dalam video tersebut, adanya informasi bahwa korban merupakan anak di bawah umur memang sudah dibantah. Namun, Polri tidak bisa membantah terkait adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob dalam video tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tidak dapat menyangkal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam yang dilakukan oknum Brimob dalam penangkapan Andri Bibir. Apa yang dilakukan petugas oknum tersebut, tidak dapat dibenarkan.
"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan," kata Dedi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 25 Mei 2019
Aparat Kepolisian dalam menangani pelaku kejahatan, sebaiknya tidak menggunakan kekerasan. Terlebih, pelaku sudah tidak melawan dan tak membahayakan petugas, maka tidak perlu ditindak dengan kekerasan.
"Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah, tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," ujarnya
Untuk itu, terkait kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Kepolisian, pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada. Insiden ini dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh selain tersangka Andri Bibir kepada petugas, serta berupaya melarikan diri saat akan diamankan," ujarnya.
Sumber: Viva
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun berkomentar.
Salah Aniaya orang = salah prosedur.— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) May 26, 2019
Salah posting = tangkap!!
(Pasal 27 UUD 1945.) https://t.co/maBLpzpStN