Setelah Diregister, MK Persilakan Prabowo-Sandi Tambah Alat Bukti


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan Paslon Pilpres Prabowo-Sandiaga untuk menambah alat bukti dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses verifikasi sebelum diregistrasi pada 11 Juni 2019.

"Nanti setelah registrasi bisa diketahui ada perbaikan atau tidak. Kalau memang ada perbaikan atau penambahan barang bukti silakan saja," ujar Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.

Fajar mengatakan, alat bukti itu dapat diajukan dalam berbagai bentuk seperti dokumen, saksi, maupun rekaman video. Sementara terkait bukti tautan berita yang telah diajukan Prabowo-Sandi, Fajar enggan berkomentar lebih jauh. Namun menurutnya tiap alat bukti yang diajukan harus saling melengkapi satu sama lain.

"Ya kalau itu kan masuknya bukti surat yang harus dilengkapi dengan saksi gitu," kata dia.

Nantinya, kata Fajar, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Kemudian digelar sidang pembuktian pada 17 sampai 21 Juni 2019. Hingga akhirnya pembacaan putusan pada 28 Juni 2019.

Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan Jumat 24 Mei 2019.. Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum yang diketuai mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi mendalilkan pelaksanaan pemilu yang dinilai penuh kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma"ruf Amin yang unggul dari hasil penghitungan KPU.

Sumber: TeropongSenayan
Share Artikel: