NKRI Bersyariah dan Pancasila by Ahmad Yani Ulva


[PORTAL-ISLAM.ID]  Senin 5 Agustus 2019 M bertepatan dengan 4 Dzulhijjah 1440 H, Forum ulama bersepakat membuat sebuah keputusan yang berisi 8 point penting. Keputusan tersebut pada pokoknya menolak segala kecurangan dan ketidakadilan, menolak segala bentuk kriminalisasi dan mengajak seluruh ulama, dan tokoh Nasional untuk mengawal kehidupan bangsa, baik dari segi ideologi, politik, ekonomi dan hukum. Ada satu point yang menjadi penangkal Islamophobia, dan menjadi salah satu point penting menurut saya, yaitu keharusan mewujudkan NKRI bersyariah yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

Secara Keseluruhan keputusan Ijtima Ulama IV, menurut saya adalah merupakan substansi dari pokok perjuangan umat dan ulama serta tokoh-tokoh nasional selama ini, bahkan lebih jauh, yaitu mengakomodir seluruh perjuangan ulama dan tokoh Islam yang belum tuntas semenjak Indonesia merdeka.

Munculnya wacana NKRI Bersyariah bukan hanya mengembalikan semangat perjuangan para ulama dahulu, melainkan juga mewujudkan cita-cita dasar dari kemerdekaan Indonesia. Itu merupakan titik temu - kalimatus syawa' - antara nasionalisme sekuler dan nasionalisme religius yang telah berdebat berbulan-bulan untuk melahirkan gentlemen agreement bagi Indonesia merdeka pada masa penyusunan fisolofiche groundslaag (falsafah dasar) Indonesia Merdeka.

NKRI Bersyariah bukan berarti menolak pancasila. Setiap orang yang berbicara tentang syariat atau syariah berarti berbicara tata cara, cara jalan dan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat Islam. Artinya Syariah itu adalah norma yang hidup, yang mesti harus mengatur kehidupan umat Islam, baik secara pribadi maupun dalam sebuah negara. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Islam terbesar di dunia mesti mentransformasi syariat Islam ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Transformasi terhadap nilai-nilai hukum Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. melakukan transformasi hukum-hukum Islam menjadi kaidah hidup masyarakat adalah merupakan kerja konstitusional untuk mewujudkan tata hukum yang lebih diterima oleh mayoritas orang Indonesia. Hal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Syariat Islam merupakan pegangan mayoritas masyarakat Indonesia, dan mentrasformasikan syariat dalam bentuk UU bukan berarti mendirikan khilafah. Disini kita patut jeli untuk membedakan apa itu NKRI Bersyariah? apakah ia berbeda dengan khilafah?

NKRI besyariah bukan sebuah bentuk negara, bukan pula mengganti negara Indonesia dengan negara Islam Indonesia. NKRI bersyariah adalah sebuah sistem hukum dan sumber hukum yang harus diperjuangkan oleh umat Islam supaya menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Contoh konkritnya adalah bank syariah, Keberadaan bank syariah bukan untuk mengganti bank konvensional. Tetapi kedua sistem bank itu dalam persoalan pinjam meminjam, dan sebagainya berbeda. Indonesia sudah mengakui adanya bank syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes bagi masyarakat Indonesia.selain itu ada juga Asuransi Syariah, UU Perkawinan, yang sudah diterima dan menjadi hukum positip.

Dalam perspektif inilah NKRI Bersyariah muncul menjadi bagian dari harapan masyarakat Islam, ulama dan habaib untuk diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI yang dasarnya pancasila. Keinginan untuk menghidupkan syariat Islam dalan kehidupan masyarakat, sama sekali bukan untuk mendirikan negara Islam, tetapi mengakui bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, salah satunya adalah hukum Islam. Jadi kita tidak boleh alergi dengan syariat Islam, karena itu hanya sistem hukum dan sumber hukum, bukan bentuk negara.

Indonesia menerima hukum kolonial belanda, menerima hukum adat, bahkan mengakomodir hukum yang datang dari berbagai kepentingan. Sementara syariah sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia dianggap berbahaya, padahal itu telah menjadi bagian dari kaidah hidup masyarakat Indonesia.

Karena itu, menegakkan syariat Islam dan memperjuangkannya untuk dijadikan hukum dalam negara pancasila bukanlah sesuatu yang terlarang atau dilarang. Soekarno Sendiri dalam pidato 1 Juni 1945 yang fenomenal itu mengatakan "Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam disini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam kedalam badan perwakilan ini. Ibaratnya Badan Perwakilan Rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari Badan Perwakilan Rakyat itu, hukum Islam pula. Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam".

Spirit dari pidato Soekarno itu dapat dilihat dalam Keputusan Ijtima' Ulama IV point 5 yang menyebutkan "Perlunya dibangun kerja sama dari Pusat hingga Daerah antar Ormas Islam dan Partai Politik yang selama ini Istiqomah berjuang bersama Habaib dan Ulama serta Umat Islam dalam membela Agama, Bangsa dan Negara". Harapan untuk menyatukan antara gerakan Islam baik yang non politik maupun yang partai politik, mengingatkan kita juga tentang sebuah legenda bersejarah dalam politik Islam, yaitu Partai Masyumi. Partai yang di dalamnya terdapat ormas-ormas Islam sebagai anggota Istimewanya, yang selalu konsisten memperjuangkan nilai-nilai Keislaman dab keindonesiaan dalam bingkai NKRI.

Perlu dipahami, rekomendasi untuk mewujudkan Indonesia bersyariat bukan sebagai sikap keagamaan yang eksklusif, melainkan hal tersebut merupakan cita-cita perjuangan ulama dalam memerdekakan Indonesia ini. Dengan menegakkan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak harus mendirikan negara Islam. Karena Piagam Jakarta yang merupakan hasil kesepakatan bersama yang dalam point pertama mengatakan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" bukanlah kesepakatan untuk mendirikan negara Islam Indonesia, tetapi itu menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

Meskipun tanggal 18 Agustus Piagam Jakarta itu dirubah menjadi Pancasila dengan menghapus tujuh kata "Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" namun bukan berarti syariat Islam menjadi "barang haram" untuk diperdebatkan dalam negara Indonesia. Sebab syariat Islam adalah living Law - hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam ini.

Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa menegakkan syariat Islam adalah merupakan langkah inkonstitusional, orang tersebut dapat diperiksa, apakah dia adalah penjajah atau musuh Islam. Karena hanya Snouck Hurgronje (Penasehat pemerintah Hindia Belanda) yang menganggap Islam itu sebagai agama saja, dan tidak boleh berpolitik, berekonomi dan bernegara. Dan juga hanya musuh Islam yang menginginkan cahaya Allah padam di dunia, dengan mengingkari kebenaran Islam atau paling tidak menyebarkan paham Islamophobia sehingga wajah Islam seakan-akan seperti Monster yang menakutkan.

Karena itu, saya secara pribadi mengapresiasi Ijtima Ijtima' Ulama IV yang memutuskan untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menggunakan langkah yang konstitusional dan tidak menggunakan jalan yang bertentangan dengan prinsip Negara Indonesia.

Sikap egalitarian umat Islam dan para ulama ini perlu menjadi contoh bagi semua elemen bangsa dan semua agama di Indonesia. Sebab, ulama yang ingin berjuang untuk mewujudkan negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur adalah ulama yang menginginkan kita hidup sejahtera bersama dalam bingkai NKRI.

Oleh karena itu, dengan Ijtima' Ulama tersebut kita berharap, partai politik, khususnya partai Islam yang selama ini berjuang bersama umat dan ulama untuk senantiasa menjalankan rekomendasi Ijtima Ulama IV ini sebagai pegangan dalam memperjuangkan cita-cita Agama dan negara lewat jalur yang disediakan. Ada jalur parlemen, ada jalur kebijakan politik. Kepala-kepala daerah, DPRD dan semua umat Islam patut untuk menjadikan Ijtima Ulama IV tersebut sebagai pegangan dalam kehidupan sosial dan  politik.

Semoga Umat Islam Indonesia dengan bimbingan para ulama mendapatkan keberkahan disisi Allah untuk selalu menyalakan cahaya kebenaran di bumi Nusantara, berjuang menegakkan amar Ma'ruf nahi munkar dan mengusahakan Islam yang rahmatan lil alamin, demi bangsa Indonesia yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

Oleh : Dr. Ahmad Yani (Politisi dan Praktisi Hukum)

Share Artikel: