Vonis Hakim: Menag Lukman Terima Suap Rp70 Juta Jual Beli Jabatan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu terungkap saat sidang putusan dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Hakim menyatakan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Menurut Hakim, uang diberikan karena Lukman telah berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

"Maka, menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.

Pemberian uang itu bermula ketika Kemenag mengumumkan seleksi jabatan untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Haris diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS, sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi. Untuk melancarkan proses pendaftarannya, Haris pun berniat meminta bantuan langsung ke Lukman.

Pada 17 Desember 2018, Haris pun menemui Romi dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Ia juga meminta Romi menyampaikan keinginannya itu pada Lukman. Hanya saja berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi.

Namun karena Haris telah menemui Romi, proses pendaftarannya pun dilancarkan. Hakim menyebut, Haris akhirnya masuk dalam peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman.

Informasi mengenai lolosnya Haris dalam proses seleksi tersebut sempat terendus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun atas saran Romi, Lukman tetap diminta mengangkat Haris.

Lukman pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.

Sesuai rekomendasi dari KASN, Lukman diminta membatalkan kelulusan Haris. Namun Lukman berkukuh mengangkat Haris dengan pertimbangan terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.

Haris pun menemui Lukman di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, kata Hakim, Lukman menyampaikan bahwa siap 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebagai imbal jasa, Haris memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman.

"Atas infomasi tersebut kemudian dimaknai oleh Haris Hasanuddin bahwa saksi Lukman Hakim Saifuddin akan pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim," pungkas Hakim.

Tiga hari berselang, Haris pun resmi diangkat sebagai Kakanwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Pada tanggal 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, Hakim menuturkan kalau terdakwa Haris menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui perantara ajudannya yang bernama Herry Purwanto sebagai bentuk komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan Kakanwil.

Dalam perkara ini, Haris sendiri dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. [CNNIndonesia]
Share Artikel: