Kiai-kiai NU Rekomendasikan Hukum Mati Koruptor !!


[PORTAL-ISLAM.ID] Kiai-kiai dan nyai NU mengadakan pertemuan di Yogyakarta dari tanggal 27 sampai 29 Juli. Hasil pertemuan tersebut merekomendasikan beberapa hal berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi itu dengan dasar pemikiran selain diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana korupsi juga mencakup kejahatan yang berkaitan dengan harta benda (al-Jarimah al Maliyah) seperti: Ghulul (penggelapan); Risywah (penyuapan); Sariqah (pencurian); Ghashb (penguasaan ilegal); Nahb (penjarahan/perampasan); Khianat (penyalahgunaan wewenang); Akl al-Suht (memakan harta haram); Hirabah (perampokan/perompakan); dan Ghasl al Amwal al Muharromah (mengaburkan asal usul harta yang haram).

Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana pencucian uang juga mencakup semua proses mengaburkan identitas atau asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal atau haram sehingga harta kekayaan tersebut tampak berasal dari sumber yang sah.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dengan alasan: sumber-sumber ajaran Islam yang disepakati (Al-Quran, Al-Hadits, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas) mengharamkan tindak pidana tersebut; menimbulkan dampak buruk yang luar biasa dan berjangka panjang.

Dan tindak pidana pencucian uang menimbulkan sebelas dosa, sebagai berikut: merupakan persekongkolan dalam dosa dan permusuhan; membangkang terhadap pemerintah; merusak sistem ekonomi; merupakan kebohongan dengan klaim kepemilikan harta yang seakan-akan sah, padahal dihasilkan dari usaha yang batil; merusak perlindungan sektor usaha; merusak etos kerja produktif masyarakat; membuka peluang manipulasi dalam produksi dan konsumsi; meningkatnya ekonomi biaya tinggi; mengkonsumsi harta haram yang berakibat rusaknya keimanan pelaku; mendorong tersebarnya tindak pidana; dan menghadapkan manusia kepada bahaya.

Sementara sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi:

- Sanksi sosial dan moral
- Pemiskinan harta
- Ta’zir
- Adzab di akhirat (siksaan yang pedih)
- Hukuman maksimal berupa hukuman mati yang dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial, atau dilakukan secara berulang-ulang.

Penyelenggara negara atau penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus diperberat hukumannya karena seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang;


Pemerintah wajib melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alim Ulama dan Pondok Pesantren wajib menjadi teladan dan penjaga moral melalui penguatan pendidikan nilai-nilai dan perilaku antikorupsi. Sedangkan setiap elemen masyarakat wajib menghindarkan diri dari perilaku koruptif.

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/61174/kiai-kiai-nu-rekomendasikan-hukum-mati-koruptor

***

Itu hasil rekomendasi Kiai-kiai NU pada 27-29 Juli 2015.

Bagaimana Gus Nahrowi? Gus Romi?


Share Artikel: