[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani menghirup udara bebas hari ini, Senin (30/12/2019), setelah menjalani masa hukuman selama 11 bulan di penjara akibat kasus ujaran kebencian di media sosial. Salah satu ujaran kebencian itu adalah kicauan Ahmad Dhani di Twitter 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'.
Kendati demikian, Ahmad Dhani masih akan menjalani masa pidana kedua terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 dalam kasus vlog ucapan 'idiot'. Kala itu ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Hanya saja kasus kedua ini, Ahmad Dhani divonis hukuman 6 bulan Percobaan. Artinya tidak dipenjara. Namun kalaau dalam masa percobaan 6 bulan itu Ahmad Dhani melakukan perbuatan yang sama, maka langsung masuk penjara.
Dalam wawancara dengan tvOne usai bebas dari penjara LP Cipinang hari ini, Ahmad Dhani mengatakan akan 'diam' dulu selama masa 6 bulan percobaan.
Pentolan Dewa 19 itu menyebut selama 11 bulan dipenjara, banyak sekali mendapat hikmah.
Baca Juga
- Warga ungkap pemicu perusakan Rumah Doa Jemaat Kristen di Padang: Provokasi dari pihak jemaat dengan narasi mengajak perang
- Selamat Jalan, Kwik Kian Gie. Tokoh langka. Seorang ekonom yang lurus. Tak gentar mengatakan yang benar
- Jadi ini alasan reaksi geleng-geleng kepala Rocky Gerung di persidangan Tom Lembong
Ahmad Dhani berencana akan membuat film selama masa dipenjara itu.
"Untuk lebih jelasnya saya sih rencanannya selama saya dipenjara pasti akan saya buat film," kata Ahmad Dhani.
Selengkapnya wawancara Ahmad Dhani: