LIBERALISASI MIGAS, Wasekjen MUI: Haram Mengambil Hak Rakyat Miskin


Liberalisasi Migas

Saat minyak tanah dihapuskan, dan rakyat dipaksa beralih memakai migas, pemakaian gas untuk rakyat miskin masih disubsidi. Namun lampu minyak langsung menghilang dari peredaran. Pemerintah tidak lagi memproduksinya secara massal. Di daerah-daerah yang belum masuk listrik, desa-desa mereka menjadi gelap gulita di waktu malam. Mau apalagi? Lampu minyak tidak lagi bisa dipakai karena minyak tanah langka, mahal, dan mustahil dipakai di sana.

Kini Pemerintah akan melakukan satu langkah baru, yakni LIBERALISASI MIGAS. Gas dalam Tabung Hijau 3 kg akan dicabut subsidinya. Gas dalam Tabung Hijau 3 Kilogram, akan dijual menjadi Rp 35.000/tabung.

Apapun alasan Pemerintah, termasuk kalimat hiburan bahwa subisidi untuk rakyat miskin akan diberikan langsung agar tepat guna, tetap saja dampak yang menyentuh kenaikan atas harga harga bahan pokok dll akan membuat rakyat miskin semakin tertekan..

Tidak usah bersangka jelek bahwa saya keberatan atas tindakan Pemerintah melakukan LIBERALISASI MIGAS karena saya "MENCURI" kesempatan dalam subsidi gas Tabung Hijau 3 kilogram. Bagi kami haram mengambil hak rakyat miskin. Baik dalam BBM (saya pakai Pertamax) dan Gas (saya pakai Tabung Biru).

Ya Allah sabarkanlah hati orang orang Miskin, dan lembutkanlah hati para Pejabat agar kebijaksanaan mereka tidak menyusahkan si Miskin. Amin...

Pekanbaru, 16 Januari 2020

KH. Tengku Zulkarnain
(Wasekjen MUI)

*Sumber: fb
Liberalisasi Migas Saat minyak tanah dihapuskan, dan rakyat dipaksa beralih memakai migas, pemakaian gas untuk rakyat...
Dikirim oleh KH Tengku Zulkarnain pada Rabu, 15 Januari 2020
Share Artikel: