Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Penghina Risma Dibebaskan
[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Zikria pun dipastikan segera keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Zikria mengajukan penangguhan penahanan pada 5 Februari 2020. Sudamiran berkata permohonan penangguhan itu diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya juga menjaminkan dirinya untuk pembebasan Zikria.
"Kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan, dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," katanya.
Sudamiran mengatakan polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk mengabulkannya.
"Dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan tersangka selesai, kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," katanya.
Kendati bebas hari ini, kasus Zikria, kata Sudamiran bisa saja tetap berlanjut. Selain itu Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut, seminggu sekali.
Kasus ini bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari, dengan dugaan penghinaan terhadap Risma.
Polisi lalu bergerak cepat. Zikria ditangkap di rumahnya di Bogor pada Jumat 31 Januari 2020 dan langsung dibawa ke Surabaya untuk ditahan.
Walikota Risma kemudian mencabut laporan terhadap penghinanya itu. Namun kasus masih bisa berlanjut karena Zikria ditersangkakan dengan dua pasal, pasal penghinaan dan pasal ujaran kebencian, yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.