Anies Mengajukan Permohonan Karantina DKI, Jokowi Bergeming


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dirinya telah mengusulkan dan menyampaikan surat permohonan izin karantina wilayah ke pemerintah pusat sebagai upaya memutus penularan virus corona (Covid-19).

"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pusat, kami DKI Jakarta mengusulkan itu dan menyampaikan surat," ujar Anies saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, Anies sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait karantina seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat itu sudah diterima resmi oleh pemerintah.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (30/3).

Isinya, dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta meminta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah. Pekan lalu, Mahfud menyebutkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown. Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu, nantinya format pasti karantina wilayah juga akan diatur. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan terperinci melalui PP tersebut.

Namun, Presiden Jokowi kemarin, telah memutuskan untuk tidak atau setidaknya belum mengambil kebijakan karantina kewilayahan (lockdown) dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Melalui rapat terbatas pada Senin (30/3), Jokowi memilih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar yang dikuatkan dengan Darurat Sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3).

Jokowi pun menegaskan kebijakan karantina adalah wewenang pusat.

"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," tegas Jokowi.[ROL]

Share Artikel: