[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya diperbolehkan mengeruk 13 sungai milik pemerintah pusat. Salah satu penyebab banjir di Jakarta karena 13 sungai yang melintas di Jakarta milik pemerintah pusat, sedangkan DKI tak bisa melakukan pengerukan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta, Pemprov DKI bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terus berkoordinasi dan berkolaborasi. Salah satunya yaitu DKI diperbolehkan masuk dan melakukan pengerukan di 13 sungai yang sebelumnya menjadi kewenangan BBWSCC.
"Kita akan lakukan pengerukan secara masif," ujar Juani, Senin (2/3/2020).
Perlu diketahui bawah BBWSCC berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) alias Pemerintah Pusat. Dimana sungai-sungai yang melintas Jakarta tidak semuanya dikelola dan tanggung jawab Pemprov DKI, ada 13 sungai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini BBWSCC.
Baca Juga
- Investor LN Mundur dari Proyek ITF Sunter Garapan Anies Karena Pemerintah Pusat Menolak Menjadi Penjamin Pinjaman, Target Selesai 2022 Melayang
- Setelah 37 Tahun, Anies Resmikan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Amanat Agung
- Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Apresiasi Langkah Cepat Anies Baswedan
Dinas SDA DKI juga fokus membebaskan 118 bidang lahan di tepi Kali Ciliwung untuk pengerjaan pembangunan normalisasi Kali Ciliwung.
"Ratusan bidang lahan tersebut tersebar di Kelurahan Tanjung Barat dan Pejaten Timur di Jakarta Selatan dan Kelurahan Batu Ampar dan Cililitan di Jakarta Timur," kata Juaini. [Sindonews]