[PORTAL-ISLAM.ID] Seorang wartawan senior diancam akan dilaporkan ke polisi gara-gara mengkritik Menteri Koperasi Teten Masduki.
Wartawan senior itu adalah Farid Gaban, yang pernah menjadi wartawan majalah Tempo, Editor, dan Harian Republika.
"Lebaran ini saya dapet kado keren: surat somasi dari @muannas_alaidid, pengacara/politisi PSI. Dia mengancam mempolisikan saya jika tidak mencabut kritik saya ttg kerjasama Menteri Teten Masduki dg Blibli. Saya menolak," kata Farid Gaban melalui akun twitternya @faridgaban, Senin (25/5).
Langkah Farid Gaban banyak memperoleh dukungan, termasuk dari mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Masak yg dagang boleh dagang yang kritik gak boleh keitik sih? https://t.co/kjygiiYMfA
— #2020ArahBaru (@Fahrihamzah) May 25, 2020
"Masak yg dagang boleh dagang, yang kritik gak boleh keitik sih?" ujar Fahri Hamzah di akun twitternya.
Baca Juga
- Hotman Paris Beberkan Rakor Kementerian Perekonomian Setuju Impor Gula Era Tom Lembong, Semua Terdakwa Harusnya Dibebaskan
- Luhut jenguk Jokowi, tapi tidak bagikan foto dan lokasi, foto yang diposting foto lama waktu Jokowi masih Presiden, ADA APA?
- Traktir 47 Orang Umrah, Terdakwa Judol Eks Pegawai Kominfo Ngaku Dapat Rp 15 Miliar
"Saya menolak mencabut kritik itu. Pertama, kritik terhadap kebijakan publik adalah hak setiap warga negara terhadap pemerintahnya (dalam hal ini menteri). Kedua, saya punya dasar untuk menyebut kerjasama tadi akan merugikan publik dan kepentingan negara kita."
"Kritik saya berkenaan dengan peristiwa pada 20 Mei lalu, ketika Menteri Teten Masduki dan CEO Blibli Kusumo Martanto meluncurkan kerjasama membentuk "KUKM HUB" di toko online yang dimiliki oleh raksasa bisnis Grup Djarum itu."
Berikut selengkapnya tulisan Farid Gaban di akun fbnya: