(Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Edi Marsudi)
[PORTAL-ISLAM.ID] Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mendapat dukungan dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.
"Larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta karena plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah sangat banyak dan sulit ditangani Pemprov DKI," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Minggu (21/6/2020).
Baca Juga
- Investor LN Mundur dari Proyek ITF Sunter Garapan Anies Karena Pemerintah Pusat Menolak Menjadi Penjamin Pinjaman, Target Selesai 2022 Melayang
- Setelah 37 Tahun, Anies Resmikan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Amanat Agung
- Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Apresiasi Langkah Cepat Anies Baswedan
"Stop kantong plastik mulai hari ini untuk Jakarta lebih baik, Jakarta bebas kantong plastik," kata politikus PDIP itu. [RMOL]