Tolak Tafsir Tunggal Pancasila dalam RUU HIP


Tolak Tafsir Tunggal Pancasila dalam RUU HIP

JIKA jadi dibahas lalu diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila akan memutar jarum jam sejarah. Di era Orde Baru, Pancasila adalah ideologi keramat yang tak boleh diganggu gugat.

Menggunakan Pancasila, pemerintah Soeharto menggebuk lawan politik. Semua lembaga wajib berasas tunggal. Lewat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), tafsir tunggal Pancasila diindoktrinasikan kepada warga negara.

Pasal 13-17 Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, misalnya, memuat definisi dan penjabaran Demokrasi Pancasila yang dapat melahirkan tafsir tunggal. RUU Haluan Ideologi Pancasila ini juga dirancang untuk memperkuat posisi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penguatan secara eksesif BPIP berbahaya karena dapat melahirkan kembali BP7. BPIP berpeluang menjadi alat sensor ideologi masyarakat.

Sebelumnya, BPIP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Pasal 44 RUU Haluan Ideologi Pancasila menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila, yang penyelenggaraannya di tangan BPIP. Dasar hukum BPIP pun lebih kokoh, dari semula keputusan presiden menjadi undang-undang.

Pasal 45 RUU Haluan Ideologi Pancasila juga menambah besar peran BPIP. Badan itu dapat mengarahkan, membina, dan mengkoordinasi penyelenggaraan Pancasila di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah. Mengacu pada konstitusi, lembaga negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ngotot mengegolkan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional 2020 dan disepakati sebagai hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna 12 Mei lalu itu. Sempat dibawa ke rapat paripurna DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak pembahasannya.

Ada kesan PDIP ingin mengembalikan Pancasila seperti di era Bung Karno. Kesan ini tampak pada pasal 7 ayat 2 dan 3. Ayat 2 memeras lima dasar negara, Pancasila, menjadi tiga prinsip: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu ayat 3 memeras Trisila menjadi Ekasila: gotong-royong.

Klausul ini mengingatkan orang pada pidato Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Sukarno menyebutkan Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, lalu Ekasila.

Memeras Pancasila hanya menerbitkan kecurigaan kelompok Islam bahwa Indonesia akan meninggalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadikan BPIP sebagai BP7 model baru akan menjerumuskan Pancasila menjadi ideologi tertutup dan mudah diselewengkan sebagai alat untuk menghantam lawan politik.

Segala usaha untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara patut didukung. Pancasila merupakan ikhtiar bangsa untuk mengatasi perbedaan. DPR, pemerintah, dan masyarakat perlu memahami bahwa Pancasila lahir dari jerih payah sejarah yang tak menampik tafsir kreatif.

Presiden telah menunda pembahasan RUU ini, meski itu tak cukup. Melihat mudaratnya, sudah sepatutnya DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU ini.

[Editorial TEMPO]

Share Artikel: