PKS Sebut 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Receh
[PORTAL-ISLAM] Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegolong kecil karena tak sesuai dengan harapan publik.
Terlebih lagi, kata Mardani, pembubaran lembaga negara ini diawali aksi marah-marah Jokowi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju. Lembaga yang dibubarkan selama ini juga tak dikenal.
"Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental seperti merger kementerian hingga reshuffle, dapatnya receh. Wajar publik kecewa," kata Mardani lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).
Mardani menilai pembubaran lembaga yang dilakukan Jokowi ini tidak cukup kuat untuk reformasi birokrasi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dilakukan lantaran Presiden telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
"Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga)," demikian bunyi Pasal 19 beleid tersebut.
Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh di antaranya merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut diantara yang dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.
4. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.
5. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.
6. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
7. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.
8. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
9, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86/2011.