[PORTAL-ISLAM] Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendukung langkah Pemerintah DKI menyerahkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebritas Ike Muti, ke jalur hukum. "Kami dukung untuk diproses hukum," kata Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Menurut Mujiyono, Ike telah memfitnah institusi pemerintahan daerah melalui akun media sosialnya. "Kalau mau fitnah seseorang lebih baik sebut saja langsung namanya, jangan institusi."
Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta mengirimkan somasi kepada selebritas Ike Muti mengenai unggahannya di akun Instagramnya, @ikemukti16, yang viral di media sosial.
Dalam postingan 30 Juli 2020 itu, Ike menyatakan dirinya mendapat tawaran proyek dari Pemerintah DKI membuat webseries. Namun ia diminta menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo dalam akun Instagramnya.
Baca Juga
- Investor LN Mundur dari Proyek ITF Sunter Garapan Anies Karena Pemerintah Pusat Menolak Menjadi Penjamin Pinjaman, Target Selesai 2022 Melayang
- Setelah 37 Tahun, Anies Resmikan GBI (Gereja Bethel Indonesia) Amanat Agung
- Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Apresiasi Langkah Cepat Anies Baswedan
Dalam institusi Pemerintah DKI, kata dia, terdapat 83 ribu aparatur sipil negara, 106 anggota DPRD DKI dan 142 ribu tenaga kontrak.
DPRD, kata dia, bagian dari Pemerintah DKI. “Anies Baswedan diserang apa saja juga cuek.” Ia tidak terima Ike Muti menuliskan hastag Pemerintah DKI (#pemdadki). "Berarti kami semua yang dicemarkan."
[Tempo]