Civitas Akademika UI Laporkan Politikus PKS ke Polisi, Tudingan Menyebar Fitnah


[PORTAL-ISLAM]  Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf ke polisi pada hari Senin, 21 September 2020.

Salah satu perwakilan, dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso mengatakan, Al Muzzammil diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik UI, sehingga perlu dilaporkan.

Laporan itu dibuat terkait unggahan Muzzammil melalui media sosial yang menyatakan bahwa UI memasukan materi Sex Consent kepada mahasiswanya. Materi yang diberikan secara daring bertema "Cegah Kekerasan Seksual" tersebut, salah satu poinnya membahas tentang consent atau kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual.

"Saya jamin tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak. UI tidak pernah dan tidak akan pernah mengajarkan seks bebas untuk mahasiswa-mahasiswinya. Jadi jangan fitnah," ujar Reni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 September 2020.

"Berkas-berkas, semua bukti sudah disampaikan. Jadi tinggal ditinggal ditindaklanjuti untuk dilihat siapa yang benar," kata Reni.

Reni mengklaim sudah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat bahwa tudingan politikus PKS itu tak berdasar. Kata Reni, pihak kampus tidak pernah menyebarkan ajaran seks consent sebagaimana dituduhkan oleh Muzzammil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Civitas Akademika UI Sonny Nainggolan mengatakan bahwa Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Meski demikian, Sonny menyatakan belum dapat memberikan nomor laporan polisi (LP) yang sudah teregister dalam perkara itu. Dia menyatakan bahwa perkaranya masih dalam proses.

"Berkas sudah di atas karena butuh waktu panjang karena sekarang udah sore maka diputuskan besok kita LP," ujar dia.

Dia hanya menuturkan bahwa salah satu bukti yang diberikan kepada pihak Bareskrim berupa materi tentang pencegahan pelecehan kekerasan seksual bukan tentang hubungan seksual. Bukti itu, kata dia, cukup kuat untuk membantah tuduhan yang dilayangkan Politikus PKS itu.

Sebelumnya, dalam video Al Muzzammil di akun instagramnya @almuzzammil.yusuf, anggota Komisi Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut menyesalkan adanya materi ajar dari Universitas Indonesia untuk mahasiswa baru. Ia menilai, materi tersebut membawa budaya barat berupa seks dengan persetujuan.

"KUPAS TUNTAS PAKTA INTEGRITAS UI DAN PENDIDIKAN SEXUAL CONSENT (SEX DENGAN PERSETUJUAN) UNTUK MAHASISWA BARU UI 2020

Semoga Pakta Integritas mahasiswa baru UI yang telah diralat tidak terjadi di kampus lainnya di Indonesia. Selain itu, Rektorat UI harus memberi klarifikasi tentang sosialisasi/Pendidikan Sexual Consent (Sex dengan Persetujuan) yang beredar di Internet untuk mahasiswa baru UI," tulis Al Muzzammil Yusuf.

(Sumber: CNNIndonesia)

Share Artikel: