[PORTAL-ISLAM] Pengajuan gugatan terhadap presidential threshold (PT) yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli bersama Refly Harun dan Abdul Rachim merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.
Apalagi, gugatan terhadap PT 0 persen dapat diterima akal sehat karena UUD 1945 memang tidak memberi ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, demokrasi yang sehat jika kontestasi pemilu bisa berjalan dengan baik.
Begitu kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9/2020).
"Dua kali pilpres dengan dua paslon musibah bagi demokrasi. Sistem presidential mensyaratkan tidak ada hambatan bagi majunya calon," tegasnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga
- Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi
- Prabowo Bebaskan IMPOR Tanpa Aturan Kuota-Kuota Lagi, Siapa Yang Mau IMPOR Silakan Saja! Tom Lembong bebas murni nih...
- Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Di satu sisi anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa partainya juga tengah memperjuangkan agar presidential threshold diturunkan, sehingga lebih banyak calon yang dapat maju mencalonkan diri dan maju kontestasi.
"PKS mengajukan maksimal 10 persen dan jika bisa 5 persen," pungkasnya. [RMOL]