Ridwan Kamil Surati Presiden Jokowi Untuk Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja


[PORTAL-ISLAM]  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.

Dalam surat ter tanggal 8 Oktober 2020 yang beredar viral di sosial media, Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak UU tersebut dan meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkannya.

Berikut isi lengkap Surat Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.

***

Bandung, 8 Oktober 2020

Nomor : 560/4395/Disnakertrans
Sifat : Penting
Lampiran: -
Hal : Penyampaian Aspirasi Aliansi di Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Kepada
Yth. Presiden Republik Indonesia
di JAKARTA

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaiken Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

GUBERNUR JAWA BARAT

MOCHAMAD RIDWAN KAMIL


Share Artikel: