Habib Rizieq Sudah Diberitahu SP3 Kasus Chat Dicabut, Begini Reaksinya

kasus chat yang menjeratnya dibuka lagi Habib Rizieq Sudah Diberitahu SP3 Kasus Chat Dicabut, Begini Reaksinya
[PORTAL-ISLAM]  Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa SP3 kasus chat yang menjeratnya dibuka lagi.

Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir dan memerintahkan kepolisian kembali melanjutkan kasus tersebut.

“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat dibuka lagi),” ungkap anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Lalu, apa reaksi Habib Rizieq saat diberitahu?

“Biasa saja responsnya,” jawab Aziz.

Aziz juga menyebut bahwa pihaknya tak kaget dengan keputusan yang disebutnya tiba-tiba itu.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
 
“Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” tandasnya.

Terus Kawal Tewasnya 6 Laskar

Sebelumnya, Munarman mengatakan, lewat dirinya Habib Rizieq Shihab menyampaikan amanat agar umat terus mengawal kasus tewasnya 6 laskar FPI.

“HRS terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam jangan berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian 6 syuhada FPI,” kata Munarman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Lewat amanat itu, kata Munarman, HRS mengajak umat jangan mudah terkecoh atas kasus pencabutan SP3 tersebut.

Sebab, hal itu diduga merupakan strategi rezim untuk mangalihkan isu pembantaian 6 laskar FPI.

“Itu pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian 6 syuhada FPI,” tegas Munarman.

Untuk diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut.
 
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus chat.

SP3 Kasus Chat

Pada 17 Juni 2018, Polri mengakui telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq jadi tersangka.

Polri menghentikan kasus tersebut karena tidak dapat menemukan orang yang mengupload chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut. 

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Kabiro Penmas Polri, Brigjend Pol M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menjelaskan alasan penerbitan SP3 itu, lantaran belum ditemukan pengupload dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus dihentikan.[]
 
Share Artikel: