HNW Duga Eks Menag Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena Dukung FPI
[PORTAL-ISLAM] Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menduga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kehilangan jabatannya karena memberi izin pada ormas Front Pembela Islam (FPI).
Alasan inilah yang menurutnya membuat Kemenag tak hadir dalam pernyataan bersama pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).
Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
"FPI itu ormas keagamaan makanya syarat dapat izinnya dari Kemenag, tapi kenapa Kemenag tidak dilibatkan dalam SKB. Apakah karena mantan Menag Fachrul Razi sudah keluarkan persetujuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi FPI, karena itu jangan-jangan beliau diganti dari posisi sebagai menteri," kata HNW pada Republika, Sabtu (2/1/2021).
Dalam penelusuran Republika, Fachrul siap menjadi orang yang terdepan memperjuangkan perpanjangan SKT Front Pembela Islam FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Link: https://republika.co.id/berita/qmbv5n328/hnw-duga-fachrul-razi-digantikan-jabatannya-karena-fpi
***
Menag Fachrul Razi Dukung FPI Diberikan Izin Lagi
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berpendapat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang ikut dalam memajukan bangsa ini harus terus didukung keberadaan dan eksistensinya.
Lebih lanjut, Fachrul Razi pun menyebut bahwa dirinya mendukung agar Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan izin.
Hal itu disampaikan oleh Fachrul Razi ketika menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ucap Menag Fachrul Razi.
Fachrul pun sebelumnya telah mengatakan bahwa FPI telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI. Karena itu, ia pun ingin mendukung proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
“Sekarang mereka, tidak akan menggungat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ucapnya.
Menag juga menjelaskan, pernyataan FPI yang akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai.