Sidang Syahganda, Pengacara: Mahfud MD Juga Harus Dikenakan Pidana
[PORTAL-ISLAM] Aktivis KAMI, Dr. Syahganda Nainggolan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Depok, Jawa Barat hari ini, Senin 4 Januari 2021 dan nama Menko Polhukam Mahfud MD sempat disinggung.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau itu mengagendakan mendengarkan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri dalam eksepsinya menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap terhadap kliennya.
Ia mengatakan, JPU diduga tidak memahami perbedaan antara hak menyampaikan pendapat sebagai warga negara dan tindak pidana menyiarkan berita bohong atau hoax.
“Jaksa Penuntut Umum tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Kalau bohong kan ada pembanding, tapi ini tidak,” kata Alkatiri di PN Depok, Senin 4 Januari 2021, seperti dilansir Tempo.
Alkatiri juga mengatakan, JPU Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam dakwaannya pun tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Syahganda Nainggolan.
“Dakwaan ini telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi oleh UUD 45, UU nomor 9 tahun 98 dan UU nomor 39 tahun 99,” kata Alkatiri.
Alkatiri menambahkan, hakim juga sempat menyinggung komentar Syahganda pada cuitan akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut calon kepala daerah didanai para cukong.
“Ya pak Mahfud harus juga dikenakan kalau itu sebagai dasar, kalau itu merupakan perbuatan pidana,” kata Alkatiri.
“Jadi tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan, semua itu hanya memberikan informasi, yang mana tidak ada bohongnya,” tambah Alkatiri.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 21 Desember 2020, Syahganda Nainggolan didakwa dengan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu. Tidak sendiri, Syahganda diitetapkan tersangka bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.
Ada juga dua tersangka lain dalam kasus ini yakni berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan Kingkin Anida. Berkas tersangka DW masih dalam penilaian jaksa, sementara penyidik sudah melimpahkan Kingkin Anida ke JPU pada 24 November 2020.
Selain itu, masih berkaitan dengan demo menolak UU Cipta Kerja, aparat kepolisian juga menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.
(Sumber: Tempo)