Hantu itu Bernama Radikalisme
[PORTAL-ISLAM] Oleh: K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc. M.A.*
Sebuah dokumen resmi pemerintah yang dilansir oleh kantor berita Reuters dengan judul: Exclusive: After bruising election, Indonesia to vet public servants to identify Islamists, yang jika diterjemahkan secara bebas : “Setelah babak belur dalam Pilpres, pemerintah akan melakukan litsus terhadap pegawai pemerintah yang terindikasi Islam radikal”
Berita yang oleh Reuters dimasukkan ke dalam kategori ekslusif dan Top News, dipublish pertama kali Jumat (21 /6/2019) . Reuters mengaku mendapatkan dokumen dari seorang pejabat senior pemerintah. Dimana yang bersangkutan merupakan salah satu dari 12 orang yang menjadi tim resmi yang sedang merumuskan kebijakan skrining baru terhadap para calon pejabat sampai level eselon dua.
Presiden, menurut pejabat itu, ingin sebelum Pilpres 2024, elemen garis keras dan radikal sudah berhasil disingkirkan untuk mencapai demokrasi yang lebih sehat.
Salah satu yang menjadi misi pemerintahan Jokowi jilid kedua sebagaimana yang diberitakan Reuters di atas, kini sudah sangat dirasakan khususnya dari berbagai pernyataan beberapa menteri kabinet Jokowi. Terutama sekali Menteri Agama Fachrul Razy (FR) yang pada hari pertama menjabat langsung menyatakan keinginan kerasnya untuk mengatasi radikalisme yang ia sebut dapat maşuk ke masjid melalui orang-orang yang berpenampilan menarik atau good Iooking dan yang hafiz AI Qur’an.
Lucunya menurut yang bersangkutan, beberapa ciri dari mereka yang terpapar radikalisme, prianya berjanggut panjang dan memakai celana cingkrang, sementara wanitanya bercadar.
Definisi radikalisme yang konyol dan menggelikan ini langsung saja menciptakan kegaduhan dan mengundang reaksi keras para Ulama.
Bukan hanya para Ulama, bahkan Deputi 1 Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri P. Lubis, ikut juga meluruskan definisi ngawur ini, dengan di antaranya mengatakan, bahwasanya menilai seseorang sebagai teroris dan radikal hanya dari jenggot, cadar maupun celana cingkrang adalah pemikiran yang sederhana serta keliru. “Kita menilai seseorang bukan dari penampilan fisiknya, yang paling bahaya adalah pemikirannya. Radikal dalam pemikiran, radikal dalam sikap, dan radikal dalam tindakan,” katanya seperti dilansir Antara, Jumat (8/11/2019)
Dalam merespon tindakan Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Mabes Polri yang menggeledah ruangan Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnul Qoyyim Dusun Gabung, Sendangtirto, Berbah, SIeman, yang terjadi belum lama ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan, terorisme tak ada hubungannya dengan agama. Jangan menyederhanakan masalah penanganan terorisme di Indonesia hanya dengan menuduh pakai cadar, celana cingkrang, jenggot, ini justru memperkeruh masalah. Lagi-lagi ini tuduhan yang tak berdasar. Oleh sebab itu semua pihak di masyarakat jangan terkecoh melihat masalah terorisme di permukaan saja,” ucapnya
Alhamdulillah, masyarakat khususnya ummat Islam Iuar biasa sangat lega dan berbahagia, ketika jabatan FR yang banyak mengundang kegaduhan karena pernyataan-pernyataannya yang sangat kontroversial itu hanya berusia satu tahun.
Namun kebahagiaan tersebut ternyata hanya sekejap saja dapat dinikmati oleh ummat, karena penggantinya Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada pekan pertama menjabat dengan sangat dzahar menyatakan, bahwasanya pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. “Mereka warga negara yang harus dilindungi,” kata Yaqut saat dikutip Antara di Jakarta, Kamis (24-12-2020).
Jika yang dimaksudkan oleh YCQ dengan “Dilindungi” adalah melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara, tentu saja kita semua sangat sepakat.
Namun, jika yang dimaksudkan adalah melindungi hak mereka untuk menyebarkan ajaran-ajaran yang sudah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana di antara beberapa ajarannya terutama syiah, sangat melecehkan dan menghina akidah İslam, seperti yang pernah dinyatakan tokoh syiah Tajul Mulk di Sampang “AI Qur’an bukan kitab suci” dilanjutkan dengan yang bersangkutan melaknat beberapa sahabat Rasululloh SAW, yang berujung dengan ditetapkannya pidana 4 tahun terhadap yang bersangkutan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang dikukuhkan kemudian oleh Mahkamah Agung.
Di samping berbahaya bagi akidah Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini, syiah dengan konsep wilayah dan imamahnya juga sangat berbahaya dan mengancam keutuhan NKRI.
Kegaduhan dan kebingungan ummat yang awam semakin memuncak, ketika Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirodj (SAS) menyatakan : “jika kita betul-betul serius memberangus Terorisme, maka biang atau pangkalnya yang harus dicerabut, yakni Wahhabi dan Salafi”.
Untungnya, jangankan para Ulama dan ummat Islam di luar Nahdiyyin, bahkan di lingkungan para Ulama Nahdiyyin garis lurus sekali pun terkesan memilih sikap yang sama, bahwasanya cara yang paling tepat dan paling bijak dalam menanggapi pernyataan-pernyataan SAS adalah dengan tidak menanggapi dan tidak menghiraukannya.
Kita berharap, demi untuk terciptanya suasana yang tenteram di negeri ini, seharusnya pemerintah menghentikan setiap bentuk langkah dan upaya yang hanya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Rakyat sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi yang semakin mencekik banyak warga masyarakat. Belum Iagi ancaman covid-19 yang belum tertangani dan telah banyak menelan korban di negeri ini.
Pemerintah seharusnya menetapkan definisi “Radikalisme” yang dimaksud, agar sosoknya tidak lagi hadir bak hantu yang mencekam dan menakutkan tanpa jelas bentuk wujudnya.
Agar masyarakat tidak memiliki alasan untuk menduga-duga dan curiga : “Jangan- jangan hantu radikalisme sengaja diciptakan hanya untuk menjadi alat politik, dalam rangka membungkam bahkan menghabisi pihak oposisi dan / atau lawan-lawan politik yang berseberangan dengan pemerintah?
* Ketua Umum Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) / Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI)