Keluarga Adukan ke Komnas HAM atas Penangkapan Densus 88
[PORTAL-ISLAM] Keluarga terduga teroris meminta hak agar bisa bertemu dengan MRZ yang ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 19 Maret 2021 lalu di kawasan Gunung Pengilun, Kota Padang, Sumatera Barat.
Hal ini dikarenakan, pihak keluarga merasa MRZ tidak mungkin menjadi bagian dari organisasi yang menjeratnya sebagai terduga teroris.
“Kami ingin tau kondisi adik kami dan dimana. Kami tidak ingin menghalangi penyidikan,” kata salah seorang kakak MRZ, Dewi Zilda, Jumat 9 April 2021, yang saat ini berdomisili di Bogor, Jawa Barat.
Dalam persoalan ini, pihak keluarga memberikan kuasa ke Kantor Hukum Miko Kamal.
Pasca MRZ ditangkap, Dewi telah berupaya mengambil langkah ingin bertemu adik bungsunya dengan cara mendatangi Mabes Polri pada 30 Maret 2021. Hanya saja, pihak berwenang tidak memberikan akses.
“Saya disuruh menunggu dan pulang. Tunggu saja, penyelidikan soal ini akan lama,” ujar Dewi menirukan perkataan salah seorang petugas yang menerimanya ketika itu.
Dewi sampai saat ini masih belum yakin adiknya terlibat dalam jaringan terorisme. Sehari-hari, adiknya tersebut hanya di rumah untuk merawat ibunya yang sakit.
“Adik saya tidak bekerja. Ayah meninggal dunia pada Januari 2021. Adik saya yang merawat ibu saya yang sedang sakit 24 jam. Kami lima orang bersaudara, Eki (MRZ) paling bungsu,” jelasnya.
Ia mengakui sosok adiknya termasuk orang pendiam. Namun setahunya, MRZ tidak pernah bergabung dalam organisasi tertentu.
Dewi juga menyesalkan petugas saat penangkapan tidak memberi tau pihak keluarga. Adiknya pun ditangkap di gang rumah hendak pergi untuk salat Jumat.
“Menyesal keluarga kenapa tidak dipanggil. Pasca penangkapan rumah dihuni perawat ibu saja. Keluarga tidak ada tinggal di situ,” ucapnya.
Kuasa Hukum keluarga terduga teroris, Miko Kamal mengatakan, keluarga pada intinya ingin kepastian hukum. Selain itu juga meminta bisa berkomunikasi dengan keluarga mereka yang ditangkap.
“Pada prinsipnya apapun tindak pidana dilakukan seseorang, dia berhak mendapat bantuan hukum. Lebih 19 hari Eki ditangkap dan ditahan, keluarga dan pengacara sampai sekarang tidak bisa berkomunikasi,” kata dia.
Miko mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komnas HAM agar bisa memberikan perlindungan hukum kepada terduga. Surat juga sudah dikirim ke Kapolri.
“Hari ini kami mengirim surat ke Komnas HAM, karena menyangkut hak asasi manusia,” tuturnya.
(Sumber: Kumparan)