Menanti Vonis Anies
Kasus Pelecehan Seksual di Pemprov DKI Tunggu Keputusan Anies
Inspektorat DKI Jakarta telah merampungkan pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif, Blessmiyanda. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya mengatakan dokumen hasil inspeksi itu sudah diberikan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Jika Blessmiyanda terbukti bersalah, Anies yang akan memutuskan sanksinya. Badan Kepegawaian hanya menjalankan keputusan tersebut. Namun, sebulan sejak kasus pertama bergulir, Anies tak kunjung menyatakan sikap.
Menurut Maria, penanganan kasus ini sempat terkendala Covid-19. Pasalnya, inspektur yang memeriksa Blessmiyanda sedang terjangkit Covid-19 sejak Senin lalu, sehingga belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaannya. "Nanti, kalau sudah ada keputusan, pasti kami beri tahu," ujar Maria kepada Tempo, kemarin, Kamis (22/4/2021).
Dihubungi via telepon selulernya, Anies tak kunjung merespons pertanyaan Tempo ihwal keputusan kasus pelecehan seksual di lingkungan kantornya itu. Dalam beberapa wawancara doorstop, dia juga tidak menjawab pertanyaan media perihal kasus ini. Terakhir, pada 5 April lalu, Anies menyatakan akan menangani laporan korban dengan obyektif. "Yang pasti, DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual," kata dia.
Dalam wawancara dengan Tempo, korban yang merupakan pegawai BPPBJ mengaku berkali-kali mendapat pelecehan seksual di ruang kerja Blessmiyanda. Dia memberanikan diri melapor pada bulan lalu, diikuti penonaktifan Blessmiyanda pada 19 Maret. Baik pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan oleh Inspektorat DKI.
Korban berharap Anies menjatuhkan hukuman berat. "Jangan hanya mutasi ke dinas lain," katanya. Menurut dia, memindahkan pelaku hanya menggeser masalah tanpa menghapus kemungkinan pengulangan.
Dia sempat skeptis terhadap kinerja Inspektorat. Dia mendengar langsung keterangan tim pemeriksa yang mengaku belum pernah menangani kasus pelecehan seksual. "Bingung, mereka paham atau tidak duduk perkaranya, karena di BAP ada pertanyaan, 'Mengapa baru berani lapor setelah kejadian selama setahun?'," ujar korban.
Korban menaruh harapan kepada Anies. Dia menilai Gubernur sejak awal bersikap terbuka atas kejadian yang menimpanya. Termasuk keputusan Anies yang langsung menonaktifkan Blessmiyanda sejak awal kasus ini mencuat.
Sumber Tempo di Balai Kota mengatakan terdapat dua perempuan lain yang juga mengaku menjadi korban. Namun laporan mereka tidak ditindaklanjuti karena sonder bukti. Pada saat hampir bersamaan, Blessmiyanda juga dilaporkan dengan dugaan perselingkuhan. Namun belakangan laporan itu dicabut. Dia terancam dipecat jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Ketika dihubungi Tempo, Blessmiyanda menolak berkomentar karena tak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Sebelumnya, penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, mengatakan kliennya siap menjalani seluruh proses pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual ini. Dia meminta semua pihak tidak berspekulasi, mengingat berbagai komentar telah menyudutkan Blessmiyanda dan memukul keluarga inti serta keluarga besarnya.
(Sumber: Koran Tempo)